PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Dibangun dengan anggaran miliaran rupiah, Rest area Panimbang dan Rest Area Cigeulis terbengkalai.
Aset Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang itu berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang dan Rest Area Cigeulis di Kampung Cipenyu, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeluis, Kabupaten Pandeglang.
Biaya pembangunan Rest Area Panimbang bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau APBN tahun Anggaran 2018 senilai Rp1,4 Miliar. Diperuntukan membangun kios buat oleh-oleh dan berikut mushola.
Selanjutnya tahun 2024, bidang destinasi wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang mendapatkan bantuan DAK kurang lebih Rp1,9 miliar. Dana itu dialokasikan membangun sebuah mushola di Rest Area Panimbang.
Sedangkan Rest Area Cigeulis dibangun oleh pemerintah pusat pada tahun 2019 dengan angggaran biaya kurang lebih Rp1,4 Miliar atas usulan Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang namun setelah selesai dibangun sama-sama menjadi monumen.
Aktivis Pandeglang Sumantri menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang getol membangun tapi setelahnya hanya menjadi monumen.
“Seperti halnya Rest Area Panimbang dan Rest Area Cigeulis. Keduanya itu diusulkan pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata tetapi setelah dibangun malahan terbengkalai,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 2 Mei 2025.
Biaya pembangunan dua rest area itu mencapai miliaran rupiah bersumber dari APBN. Dimana itu uangnya dari pajak rakyat.
“Tapi sayang tidak dapat termanfaatkan dengan baik. Padahal seharusnya bisa memiliki manfaat besar untuk menumbuhkan perekonomian warga sesuai dengan konsep awal perencanaan membangun rest area tersebut,” katanya.
Sumantri berharap, Pemerintah Kabupaten Pandeglang kedepan lebih selektif dalam merealisasikan usulan di masing-masing OPD-nya. Perlu diketahui dulu outputnya.
“Karena percuma kalau hanya bagus di konsep tanpa ada tindaklanjutnya. Dan saya harap mulai dilakukan inventarisir bangunan mana saja yang dulu diusulkan kini hanya menjadi sebuah monumen tanpa berpenghuni,” katanya.
Entis mengungkapkan, kondisi Rest Area Panimbang saat ini tebengkalai. Kemudian Rest Area Cigeulis juga sama.
“Bahkan parahnya untuk rest area Cigeulis itu ternyata akses jalannya belum dibebaskan. Gimana konsep awalnya bisa bangun tanpa selesai pembebasan akses jalan masuknya,” katanya.
Kabid Destinasi pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Rosy Sukmawati mengatakan, terkait Rest Area Panimbang baru selesai pemeriksaan oleh BPK.
“Dan BPK merekomendasikan agar pengelolaan Rest Area Panimbang ditawarkan kepada pihak ketiga. Dan sudah kita tawarkan kepada pihak ketiga,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Rahmat Zultika mengungkapkan, kalau Rest Area Cigeulis sudah dibangun oleh Kementerian sejak 2019.
“Tetapi hingga kini belum memiliki akses jalan masuk. Dan untuk mengatasi kendala itu, Disparbud meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) agar melakukan pembebasan lahan di depan rest area guna membuka akses jalan,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











