LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak, Rusito, mengingatkan bahwa kepala desa, perangakat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib sejalan bersama-sama menyukseskan seluruh program dan kegiatan yang tertuang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sehingga, seluruh kegiatan di desa dapat terealisasi dengan baik sesuai target yang telah ditentukan.
“Kepala desa, perangkat desa, pelaksana kegiatan APBDes, dan BPD dalam menjalankan roda pemerintahan desa, melayani masyarakat, wajib hukumnya untuk selalu berpegang teguh dan perpedoman pada peraturan perundang-undangar yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Rusito, Senin, 5 Mei 2025.
Lantaran pentingnya hal itu, kata mantan Kepala DPMD Lebak ini, Inspektorat Kabupaten Lebak terus melaksanakan kegiatan pendampingan teknis manajemen pengawasan desa.
Kegiatan pendampingan teknis manajemen pengawasan desa merupakan rangkaian kegiatan konsulting yang diselenggarakan oleh Inspektur Pembantu I Inspektorat Kabupaten Lebak
“Tujuannya, memberikan wawasan kepada pemerintahan desa terkhusus Badan
Permusyawaratan Desa, dan pemerintah desa (mulai dari kepala desa hingga staf desa) pada umumnya, terutama dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono











