SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan kembali melayangkan surat teguran kedua kepada para pedagang yang menempati bangunan liar Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.
Sebelumnya, PT KAI sudah melayangkan surat teguran pertama kepada para pedagang yang menempati bangli di sempadan rel kereta api kawasan Stadion Maulana Yusuf pada Selasa, 6 Mei 2025.
Dalam surat teguran pertama itu, tertulis bahwa para pedagang diminta untuk membongkar bangunannya secara mandiri kurang lebih lima hari, sejak surat teguran tersebut diterima.
Namun, pantauan di lokasi, para pedagang terlihat masih belum membongkar bangunan mereka.
Para pedagang tampak masih melakukan aktivitas berdagangnya seperti biasa.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Zeka Bachdi mengatakan, PT KAI kemungkinan akan kembali melayangkan surat teguran kedua pada tanggal 11 Mei 2025 mendatang.
“Surat pertama dikasih waktu lima hari, kemungkinan tanggal 11 mereka (PT KAI) kembali melayangkan surat teguran kedua,” kata Zeka, Kamis, 8 Mei 2025.
Menurutnya, PT KAI kemungkinan akan melayangkan hingga tiga surat teguran sebelum mengambil langkah pembongkaran paksa.
“Kalau sudah tiga kali ditegur dan tetap tidak dibongkar secara mandiri, maka akan dibongkar langsung oleh PT KAI. Kami dari Pemkot hanya akan mendampingi untuk pengamanan,” jelasnya.
Dia memperkirakan, pembongkaran ratusan bangunan liar di sempadan rel kereta api itu akan memakan waktu hingga satu pekan.
“Diperkirakan sampai satu minggu itu, karena kan dari membongkar sampai membersihkan puing-puingnya,” katanya.
editor: Bayu Mulyana