PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menekankan pentingnya pengelolaan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah di Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, agar mengikuti regulasi yang berlaku. Hal itu disampaikan Dewi saat meninjau langsung kondisi TPA tersebut pada Jumat, 9 Mei 2025.
Dewi menyatakan bahwa pengelolaan TPA terbesar di Pandeglang itu harus dilakukan dengan baik dan tertata rapi, bukan sekadar tempat penumpukan sampah yang kumuh.
Ia menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kerapihan area tersebut agar tidak menimbulkan kesan buruk.
“Kami mengecek langsung ke TPA untuk memastikan apakah pengelolaannya sudah sesuai regulasi. Tadi kami melihat sudah diterapkan sistem controlled landfill dalam pengelolaan sampah, sehingga mampu mengontrol aroma tidak sedap,” ungkapnya, Jumat 9 Mei 2025.
Raden Dewi menegaskan bahwa pengelolaan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Bangkonol tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) semata, tetapi juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Makanya kami ke sini meninjau bersama OPD seperti PUPR dan DPKPP, karena mereka juga punya peran dalam pengelolaan sarana dan prasarana di TPA ini,” kata Dewi.
Selain itu, Bupati Dewi juga meninjau proses pembuatan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di lokasi tersebut. BBJP tersebut nantinya akan digunakan sebagai Co-firing pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Dewi mengungkapkan, pengelolaan TPA Bangkonol kini sudah lebih tertata. Setiap kendaraan pengangkut sampah yang masuk diwajibkan melalui jembatan timbang untuk mengukur tonase secara akurat.
“Ini akan lebih transparan karena langsung menggunakan aplikasi untuk menghitung muatannya,” ujarnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi