SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akhirnya menetapkan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang terpilih periode 2025-2030.
Penetapan dilakukan pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 pasca pungutan suara ulang tindak lanjut putusan mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan di Swiss Belinn Moderen Cikande, Jumat 9 Mei 2025.
Pantauan di lokasi, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 01 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna tidak hadir dan hanya diwakili oleh saksi.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga tidak hadir dan diwakili oleh Pj Sekda Pemkab Serang, Rudy Suhartanto.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, penetapan pasangan calon merupakan tahapan yang sangat ditunggu-tunggu bukan hanya oleh penyelenggara dan tim pasangan calon, tetapi juga oleh seluruh masyarakat Kabupaten Serang.
“Penetapan bupati terpilih merupakan tahapan terakhir daripada tahapan Pilkada Kabupaten Serang. Terlepas dari dinamika yang ada, kita harus menghormati segala proses itu,” katanya, Jumat 9 Mei 2025.
Naseh mengatakan, jika tahapan pilkada di Kabupaten Serang telah melalui proses yang panjang dan memakan waktu hingga 15 bulan lamanya.
Ia pun mengucapkan terima kasih terhadap pihak-pihak yang telah mensukseskan pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang.
“Cukup melelahkan memang, tapi inilah dinamika yang ada. Mudah-mudahan itu menjadi pelajaran, menjadi evaluasi, menjadi masukan ke depan dalam menjalankan kerja-kerja pilkada,” ujarnya.
Nantinya, satu hari setelah penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, KPU Kabupaten Serang akan mengusulkan SK dan berita acar ke penetapan ke DPRD Kabupaten Serang dan Pemkab Serang untuk ditindaklanjut.
“Setelah itu DPRD akan membuat agenda rapat paripurna. Yang jelas kita secara prosedur setelah penetapan ini, kita akan menyampaikan pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan calon terpilih. Nanti kemudian diusulkan untuk dilakukan pelantikan,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi