LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat realisasi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga bulan April mencapai Rp23 miliar.
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan menyampaikan, capaian opsen sudah melebihi target. Kedepan progres capaian pendapatan opsen pajak diharapkan terus meningkat.
“Opsen PKB dari target Rp40 miliar sudah terealisasi Rp13 miliar lebih dan opsen BBNKB dari target Rp51 miliar terealisasi Rp9 miliar lebih,” kata Doddy kepada RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu 10 Mei 2025.
Menurut Dody program pemutihan pajak kendaraan yang bertujuan menghapus denda dan tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya mendorong tren positif pada pendapatan daerah Lebak dari sektor kedua pajak tersebut.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan, penerapan sistem opsen pada PKB dan BBNKB tidak menambah biaya yang akan dibayarkan oleh masyarakat saat mengurus pajak kendaraannya.
“Sebetulnya opsen itu tidak menambah biaya atau membebani masyarakat, karena pemerintah provinsi pun tidak mengenakan biaya tambahan. Opsen merupakan hak yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” terang Doddy.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rangkasbitung Endad Heryanto berharap, seluruh masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak untuk datang ke Kantor Samsat maupun gerai pelayanan yang tersedia, salah satunya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mandala, Lebak. Program pemutihan akan berakhir pada tanggal (30/6) mendatang. “Gerai-gerai di titik lain ada di perbatasan Malingping, kemudian wilayah Cipanas dan Maja,” ucap Endad.
Khusus pelayanan pemutihan pajak, Endad menyebut, bahwa jam operasional buka sejak pagi hingga pukul 17.00 WIB. Namun jika masih ada masyarakat yang masih mengurus, pihaknya akan tetap melayani.
“Prinsipnya kami siap melayani masyarakat yang akan membayar pajak. Saya tegaskan juga untuk program ini tidak ada biaya di luar ketentuan. Artinya masyarakat hanya berkewajiban membayar sesuai pajaknya,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











