SERANG, RADARBANTEN.CO.ID–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten dengan Bank Jawa Timur (Jatim).
Diketahui, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020, setiap bank umum, termasuk bank pembangunan daerah (BPD) harus memiliki modal inti minimum Rp3 triliun pada akhir 2024.
Dalam aturan tersebut, jika hingga 31 Desember 2024 itu, BPD belum memiliki modal inti Rp3 triliun, maka statusnya turun menjadi BPR.
Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma mengungkapkan, proses KUB antara Bank Banten dengan Bank Jatim sudah mencapai 75 persen. “Tinggal beberapa langkah lagi,” ujar Adi.
Kata dia, proses KUB antara dua BPD itu sedang berlangsung. “Tinggal beberapa persetujuan saja, lanjut. No, tidak akan turun jadi BPR. On the track kok,” tegas Adi.
Bahkan, lanjutnya, OJK selalu mengawal proses KUB bank plat milik Pemprov Jatim dan Pemprov Banten itu. “Hampir setiap saat kami diskusi,” terangnya.
Ia mengatakan, meskipun Bank Banten akan ber-KUB dengan Bank Jatim, tetapi tak menutup ruang bagi BUMD milik Pemprov Banten itu untuk melakukan kerjasama dengan bank umum lain.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi