LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) menetapkan target penerimaan pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp248 miliar. Target tersebut bersumber dari berbagai potensi pengelolaan pajak yang ada di beberapa sektor.
Kepala Bapenda Lebak Doddy Irawan, menyampaikan, target tersebut sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi serta optimalisasi sistem pemungutan pajak yang lebih modern.
“Kita untuk target keseluruhan di tahun ini, dari sektor pajak kita sudah mencapai 27,05 persen atau di angka Rp67 miliar per hari ini, dari target Rp248 miliar,” terang Doddy saat berada di kantornya, Rabu (14/5).
Bapenda Lebak mencatat total ada 13 sektor yang menjadi sumber pajak daerah, diantaranya Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PBJT-Restoran, PBJT-Tenaga Listrik, PBJT-Jasa Perhotelan, PBJT-Jasa Parkir, PBJT-Jasa Kesenian dan Hiburan, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Diketahui capaian pajak akan dihitung per triwulan berdasarkan sumber pengelolaan pajak dari beberapa sektor yang ada di Kabupaten Lebak.
Doddy menyampaikan, bahwa capaian awal yang sudah mencapai Rp67 miliar merupakan dasar positif untuk pengelolaan pajak di beberapa sektor.
“Harapanya di sisa dua bulan terakhir ini, bisa mencapai 40 persen, saya pikir kami sangat optimis realisasi tahun ini bisa mencapai target,” tuturnya.
Ditambahkannya, target yang sulit terealisasi dari pajak, terjadi pada sektor pajak Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Jadi yang berat itu hari ini di BBNKB, kenapa kita belajar dari daerah. Bahwa orang yang membeli kendaraan baru itu cukup rendah, sehingga kita harus mengevaluasi target dari BBNKB,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak