SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT KAI layangkan surat teguran kedua kepada para pedagang yang menempati bangunan liar (bangli) di sempadan rel kereta kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY), Kota Serang.
Pasalnya, pada surat teguran pertama yang meminta agar pedagang agar membongkar secara mandiri, namun hingga saat ini bangli tersebut belum dibongkar.
Kepala Bidang Olahraga pada Dinas Pariwisata Kepemidaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Nafis Hani mengatakan, pihaknya sudah menemui PT KAI Daop 1 di Jakarta terkait membahas rencana pembongkaran tersebut.
“Kemarin PT KAI kembali melayangkan surat teguran kedua agar mereka membongkar secara mandiri terlebih dahulu,” kata Nafis, Jumat, 16 Mei 2025.
Nafis mengaku, PT KAI juga akan kembali melayangkan surat teguran ketiga pada pekan depan.
“Nanti di tanggal 28 Mei, apabila pemilik bangunan liar tersebut masih saja belum menertibkan bangunan sendiri, maka pihak PT KAI meminta bantuan pemerintah Kota Serang untuk melakukan penertiban ataupun pembongkaran bangunan liar yang ada di sekitaran real wilayah stadion Maulana Yusuf,” tegas Nafis.
Nafis mengaku, pihaknya juga akan melakukan rapat pembahasan kembali dengan PT KAI, dengan melibatkan sejumlah OPD lainnya.
“Kemungkinan nanti akan bertemu kembali PT. KAI dan Pemkot Serang dengan beberapa OPD terkait misal dengan PU, LH, Satpol PP, hingga TNI/Polri untuk membicarakan teknis penertiban,” ungkap Nafis.
Pemkot pun mengaku siap untuk membantu penertiban tersebut, termasuk menurunkan alat berat, hingga kendaraan pengangkut puing-puing pasca pembongkaran.
“PT KAI kemungkinan akan memohon bantuan dari Pemkot Serang misal terkait dengan alat berat yang diminta dari PU, kemudian tenaga dari Satpol PP, dari Dinas LH terkait dengan angkutan untuk hasil dari pembongkaran atau penertiban bangunan liar dimaksud,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono