PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan guru honorer di Kabupaten Pandeglang yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 belum bisa mencairkan honor sertifikasi mereka.
Tercatat sebanyak 170 guru yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang hingga kini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang.
Ketua Forum Honorer Kabupaten Pandeglang, Apandi, menyampaikan kekecewaannya atas keterlambatan penerbitan SK tersebut.
Menurutnya, SK Bupati Pandeglang merupakan syarat utama agar dana sertifikasi PPG dapat dicairkan.
“Hal sepele seperti ini saja tidak ada solusi, kami sudah lima kali melakukan audiensi dengan dinas, tapi tidak ada solusinya,” kata Apandi pada Kamis, 15 Mei 2025.
Akibatnya, ratusan guru lulusan PPG tahun 2024 di Kabupaten Pandeglang harus gigit jari. Honor sertifikasi periode Januari hingga Juni 2025 belum bisa mereka terima lantaran Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang belum diterbitkan alias mandek.
Apandi menyayangkan lambannya respons pemerintah daerah terkait masalah yang dianggap krusial bagi kesejahteraan para guru honorer tersebut.
Menurutnya, para guru sudah lima kali melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, namun hasilnya nihil.
“Kami sudah lima kali audiensi dengan pihak dinas, tapi tidak ada kepastian apa pun,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Forum PPG Non-ASN Pandeglang, Iyan Yuliawan. Ia menegaskan bahwa pencairan honor sertifikasi hanya bisa dilakukan jika SK Bupati Pandeglang sudah diterbitkan.
“Kami ingin honor sertifikasi bisa dicairkan, tapi syaratnya harus ada SK dari Bupati,” kata Iyan.
Iyan Yuliawan mengungkapkan kendala pencairan honor sertifikasi guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2024 di Pandeglang disebabkan oleh belum terbitnya petunjuk teknis (juknis) mengenai penghasilan tetap.
Iyan menyayangkan kondisi tersebut, terlebih jika dibandingkan dengan kabupaten lain yang menurutnya sudah bisa mencairkan honor PPG hanya dengan SK dari kepala daerah masing-masing.
“Tapi di Pandeglang masih belum ada kepastian sampai kapan kami bisa mencairkan honor PPG,” keluhnya.
Menurut Iyan, ketidakpastian ini semakin menambah beban pikiran para guru yang sudah berjuang dan lulus PPG.
Sementara itu, Kabid Pegawai dan Ketenagaan Dindikpora Pandeglang, Mu’min, saat dikonfirmasi belum dapat memberikan solusi konkret terkait permasalahan tersebut.
“Kami belum bisa mengasih solusi saat ini, nanti kami akan rapatkan dengan pimpinan,” ujarnya.
Mu’min berharap ada dukungan dari anggota DPRD untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut ini.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait koordinasi dan prioritas pemerintah daerah dalam memperhatikan hak-hak para guru honorer, khususnya mereka yang telah lulus sertifikasi melalui program PPG.
Para guru honorer berharap Pemkab Pandeglang segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi syarat pencairan honor mereka.
Keterlambatan pencairan honor ini dikhawatirkan akan berdampak pada semangat dan kinerja para pendidik yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Editor: Agus Priwandono