• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Jadi Tersangka, Ketua HNSI Kota Cilegon Sempat Ancam Hentikan PSN di PT Chandra Asri Senilai Rp 15 Triliun

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 17 Mei 2025 08:55
in Hukum, Utama
0
Jadi Tersangka, Ketua HNSI Kota Cilegon Sempat Ancam Hentikan PSN di PT Chandra Asri Senilai Rp 15 Triliun
0
SHARES
927
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rufaji Zahuri, salah satu tersangka kasus pemaksaan permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 triliun, ternyata pernah mengancam akan menghentikan aktivitas Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, motif ancaman yang disampaikan oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon itu agar yang bersangkutan turut dilibatkan dalam mega proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali ethylene dichloride (CA-EDC) tersebut.

“RU (Rufaji Zahuri) perannya mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” katanya Jumat malam, 16 Mei 2025.

Akibat perbuatannya itu, Rufaji oleh penyidik dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana tentang tindak pidana pemaksaan.

“Kita terapkan Pasal 335 KUH Pidana,” ujar alumnus Akpol 2001 ini.

Penyidik juga menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Sakin, dan  Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Bidang Industri, Ismatullah Ali, sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan.

Dian juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan.

Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Apabila ditemukan alat bukti kita akan melakukan pengembangan,” ujar perwira menengah Polri ini.

Dian menjelaskan, pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu, 11 Mei 2025.

Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI Cilegon yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.

“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” tuturnya.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Chandra Asri Alkaliinvestasi CilegonKadin CilegonKadin Minta Proyekpabrik kimiapembangunan berkelanjutanPengusaha LokalPolda BantenProyek Strategis NasionalSerapan Tenaga Kerja
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Parkir di Alun-Alun Rangkasbitung, Sopir Bus Pariwisata Digetok Hingga Rp 60 Ribu, Rusak Citra Pariwisata Lebak!

Next Post

Pejabat Ini Gantikan Deden Apriandhi sebagai Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten

Next Post
Pejabat Ini Gantikan Deden Apriandhi sebagai Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten

Pejabat Ini Gantikan Deden Apriandhi sebagai Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jembatan Ambruk, Kampung Citoke Terisolir, Pelajar Tidak Bisa Sekolah

Jembatan Ambruk, Kampung Citoke Terisolir, Pelajar Tidak Bisa Sekolah

by Purnama Irawan
Senin, 24 Agustus 2026 17:38
0

Anak SD tidak berani menyeberang jembatan yang ambruk.

Amir Hamzah: Pramuka Garuda Harus Jadi Teladan bagi Masyarakat

Amir Hamzah: Pramuka Garuda Harus Jadi Teladan bagi Masyarakat

by Nurabidin
Senin, 24 Agustus 2026 16:34
0

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyalami anggota Pramuka usai membuka Penganugerahan Pramuka Garuda Tahun 2026 di Pendopo Bupati Lebak, Senin,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.