SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rufaji Zahuri, salah satu tersangka kasus pemaksaan permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 triliun, ternyata pernah mengancam akan menghentikan aktivitas Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, motif ancaman yang disampaikan oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon itu agar yang bersangkutan turut dilibatkan dalam mega proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali ethylene dichloride (CA-EDC) tersebut.
“RU (Rufaji Zahuri) perannya mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” katanya Jumat malam, 16 Mei 2025.
Akibat perbuatannya itu, Rufaji oleh penyidik dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana tentang tindak pidana pemaksaan.
“Kita terapkan Pasal 335 KUH Pidana,” ujar alumnus Akpol 2001 ini.
Penyidik juga menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Sakin, dan Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Bidang Industri, Ismatullah Ali, sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan.
Dian juga mengatakan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan.
Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Apabila ditemukan alat bukti kita akan melakukan pengembangan,” ujar perwira menengah Polri ini.
Dian menjelaskan, pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu, 11 Mei 2025.
Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI Cilegon yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.
“Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











