LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan seorang nelayan berinisial YP (31) karena kedapatan menjual obat-obatan keras alias terlarang tanpa izin edar pada Jumat 16 Mei 2025 lalu. Tersangka yang merupakan seorang nelayan bukannya menjual malah menjajakan obat terlarang tersebut.
Pelaku mmerupakan warga Desa Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, yang sehai-hari bekerja sebagai nelayan di Muara Binuangeun.
Satresnarkoba Polres Lebak menerima laporan dari warga terkait peredaran obat terlarang di kawasan Binuangeun, Malingping. Hasil pengembangan informasi itu mengarah ke YP yang kemudian ditangkap di lokasi.
“Tersangka YP saat ini sudah ditahan dan kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatnarkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana dalam keterangan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 18 Mei 2025.
Epy mengatakan, dari penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 1344 butir obat terlarang siap edar tersebut.
“Saat mengamankan YP, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1.344 butir obat keras yang terdiri dari 260 butir Hexymer dan 1.084 butir tramadol HCL.
Atas perbuatannya itu, YP dikenai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Polres Lebak berkomitmen memberantas peredaran narkoba, termasuk obat-obatan keras untuk melindungi masyarakat dan generasi bangsa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Lebak,” pungkasnya.
Reporter : Nurandi
Editor: Agung S Pambudi