• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus PIK 2 Charlie Chandra, Polda Banten Tetapkan Notaris Sukamto Sebagai Tersangka

Fahmi by Fahmi
Rabu, 21 Mei 2025 14:36
in Hukum
Kasus PIK 2 Charlie Chandra, Polda Banten Tetapkan Notaris Sukamto Sebagai Tersangka

Charlie Chandra di Polda Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Desa Nemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang tidak hanya menyeret Charlie Chandra.

Penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten juga menetapkan notaris bernama Sukamto sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUH Pidana jo Pasal 55 KUH Pidana.

RelatedPosts

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon

Kekerasan Perempuan dan Anak di Cilegon Masih Jadi Persoalan, 91 Kasus Tercatat hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 14:59
Pencurian motor

Pria di Serang Didakwa Curi Motor Bersama Istri, Begini Modusnya

Jumat, 16 Oktober 2026 14:03
Penipuan mobil

Darwin Daniel Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Sewa Mobil Honda Freed

Jumat, 16 Oktober 2026 13:44
Polsek Kragilan

Ribut dengan Pacar, Gadis Muda Asal Kragilan Dilaporkan Hilang

Kamis, 15 Oktober 2026 14:48

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi mengatakan, Sukamto dalam kasus tersebut diberikan kuasa oleh Charlie Chandra untuk melakukan proses balik nama SHM dari Sumita Chandra ke Charlie Chandra.

“Kemudian saudara S (Sukamto-red) menandatangani form lampiran 13 untuk diajukan proses balik nama. Di mana, penandatanganan lampiran 13 itu berdasarkan adanya surat kuasa yang ditandatangani oleh CC (Charlie Chandra-red),” katanya, Selasa kemarin.

Menurut Meryadi, Sukamto telah mengetahui bahwa Charlie Chandra tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut. Akan tetapi, Sukamto tetap melakukan proses balik nama SHM Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra.

“CC ini sudah mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor: 3/Pbt/BPN/.36/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 dikarenakan dasar diterbitkan SHM tersebut berdasarkan AJB palsu,” katanya.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus Charlie ini berawal saat almarhum The Pit Nio memiliki bidang tanah di Desa Lemo Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi.

Tanah tersebut kemudian, diklaim milik Chairil Widjaja berdasarkan akta jual beli Nomor: 202/12/I/1982. Klaim Chairil Widjaja ini berdasarkan akta jual beli dengan The Pit Nio.

Selanjutnya, pada tahun 1988, bidang tanah tersebut dijual Chairil Widjaja dan dibeli Sumita Chandra ayah dari Charlie Chandra berdasarkan akta jual beli Nomor 38 tanggal 9 Februari 1988. “Tanah tersebut diakui oleh Sumita Chandra,” ujarnya.

Ia menjelaskan, transaksi jual beli antara Chairil Widjaja dan Sumita Chandra itu bermasalah. Sebab, The Pit Nio sama sekali tidak menjual tanah tersebut. Belakangan terungkap, bahwa cap jari atau jempol The Pit Nio dalam SHM Nomor 5/Lemo dipalsukan oleh Paul Chandra.

Selanjutnya, SHM tersebut digadaikan Paul Chandra kepada Chairil Widjaja. “Chairil Widjaja ini memperoleh SHM Nomor 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari Paul Chandra,” katanya didampingi Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin.

Dian mengatakan, pada tanggal 16 Desember 1993 telah terbit putusan pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan bahwa terdakwa Paul Chandra bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan.

Dalam sidang juga, Paul Chandra mengakui membuat cap jari atau jempol palsu di akta jual beli tanah Nomor: 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 atas nama saksi The Pit Nio. “Pemalsuan itu digunakan Paul Chandra untuk realisasi jual beli tanah dengan sertifikat Nomor 5/Lemo,” ujarnya.

Adanya klaim Chairil Widjaja itu membuat ahli waris The Pit Nio melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni 2014. Selain Chairil Widjaja, ahli waris juga turut melaporkan Sumita Chandra ke polisi.

Dari laporan tersebut, perkara itu telah dinyatakan P21 oleh jaksa. Namun, setelah berkas lengkap, Sumita Chandra melarikan diri ke Australia dan meninggal dunia pada 16 November 2015. “Sehingga perkara itu di SP3 (terhadap Sumita Chandra-red),” katanya.

Dian mengatakan, rangkaian kasus tersebut, Charlie diduga masih menyimpan dan menguasai tanpa hak atas SHM Nomor 5/Lemo dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah.

“Pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa ahli waris The Pit Nio telah melayangkan surat somasi. Namun, CC (Charlie Chandra-red) tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya,” tuturnya.

Editor : Aas Arbi

Tags: Akpol 1999Charlie ChandraKombes Pol Dian SetyawanPantai Indak Kosambi 2pemalsuan surat tanah PIK 2Penangkapan Charlie ChandraPIK 2Polda BantenResmob Polda BantenResmob Polda Metro Jaya
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sunat Massal di Cilegon, Pemprov Banten dan DPRD Bantu Anak dari Keluarga Tak Mampu

Next Post

Pengesahan Raperda Penyertaan Modal Perseroda PITS Rp30 Miliar Tidak Jelas? Ini Kata DPRD Tangsel

Next Post
Pengesahan Raperda Penyertaan Modal Perseroda PITS Rp30 Miliar Tidak Jelas? Ini Kata DPRD Tangsel

Pengesahan Raperda Penyertaan Modal Perseroda PITS Rp30 Miliar Tidak Jelas? Ini Kata DPRD Tangsel

Pemangkasan TPP ASN Cilegon

Tekan Belanja Pegawai, Ketua DPRD Cilegon Minta Pemangkasan TPP ASN Jadi Opsi Terakhir

Kamis, 15 Oktober 2026 14:24
Sekda Lebak

Pemkab Lebak Kaji Perampingan OPD

Kamis, 15 Oktober 2026 14:00
barang tertinggal di kereta

Barang Tertinggal di Kereta Capai Rp4,46 Miliar, Sebagian Sudah Dikembalikan KAI

Rabu, 14 Oktober 2026 19:14
Krakatau Steel Merger Dua Anak Usaha, KSI Resmi Lanjutkan Bisnis KIT

Krakatau Steel Merger Dua Anak Usaha, KSI Resmi Lanjutkan Bisnis KIT

Kamis, 15 Oktober 2026 10:32
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

calon jemaah haji Lebak

Wakil Bupati Amir Hazah Minta Calon Jemaah Haji Lebak Jaga Kesehatan dan Mental

by Nurabidin
Jumat, 16 Oktober 2026 16:46
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, meminta agar para calon jemaah haji yang akan berangkat pada musim haji 1447...

161 Warga Serpong Lagoon Jadi Korban Air Bakteri

161 Warga Serpong Lagoon Jadi Korban Air Bakteri, Pemkot Tangsel Belum Tetapkan KLB

by Syaiful Adha
Jumat, 16 Oktober 2026 16:43
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) belum menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait gangguan kesehatan yang dialami...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.