TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Rp 30 miliar untuk Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) hingga kini belum disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel Ferdiansyah mengungkapkan raperda itu masih dalam pembahasan internal Bapemperda. Terkait tindak lanjut raperda ini, sambungnya sedang diambil opsi lain jika diperlukan.
“Apakah nanti akan dilanjutkan oleh Bapemperda ataukah melalui Pansus (Panitia Khusus-red), karena Raperda Penyertaan Modal Perseroda PITS ini merupakan raperda lanjutan dari tahun sebelumnya,” ujar politis Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini melalui sambungan telepon, Rabu 21 Mei 2025.
Ferdiansyah menambahkan, terkait apakah raperda ini dibentuk melalui pansus, bukan sebagai upaya mempercepat raperda ini disahkan. Semua ini menyangkut dari proporsional pembahasan itu sendiri.
“Tidak ada istilah agar lebih cepat atau lama, semua disesuaikan sesuai proporsional,” jelasnya.
Ferdiansyah menegaskan, raperda masih tetap diupayakan bisa dilanjutkan pembahasannya dan selesai tahun ini. “Akan tetapi waktunya belum dapat dipastikan,” jelasnya.
Sebagai informasi, DPRD Kota Tangsel melalui Bapemperda telah menyusun 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) 2025.
Ketua Bapemperda DPRD TangselSudiar mengungkapkan, ke-12 Raperda tersebut di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, Raperda tentang Pembentukan Perseroan Daerah Aneka Pasar.
Editor: Aas Arbi











