SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua perempuan muda ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Rabu 9 April 2025.
Keduanya ditangkap lantaran menjadi pengedar dan kurir narkoba jenis sabu. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sabu senilai Rp3,6 miliar.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial HD (28) dan DR (28). Keduanya, diketahui hendak membawa sabu 3,5 kilogram ke Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kedua tersangka diamankan pada 9 April saat transit dan menginap di hotel di sekitaran bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke NTB,” katanya, Rabu 22 Mei 2025.
Bondan menjelaskan, pengungkapan upaya pengiriman sabu tersebut merupakan pengembangan dari 5 tersangka pengedar yang ditangkap sebelumnya di sejumlah lokasi di wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan.
“Kelima tersangka ini merupakan satu jaringan pengedar sabu yang ditangkap di sejumlah lokasi dan atas informasi yang didapat secara berantai dari para tersangka,” katanya.
Dari keterangan salah satu tersangka berinisial RA (43), ia mengakui jika sabu yang diamankan petugas didapat dari HD dan DR. HD dan DR disebut sebagai kurir yang menyelundupkan sabu dari Medan ke NTB.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mendapatkan keberadaan kedua tersangka dan mengamankannya saat berada di kamar hotel.
“Dalam penggeledahan, barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket besar ditemukan dalam koper pakaian,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, kedua wanita kurir narkoba mengakui sudah 12 kali menyelundupkan sabu ke sejumlah daerah di Batam, Jakarta serta Banten. Paketan sabu didapat dari Medan dan dibawa melalui bandara di Aceh.
Untuk sabu seberat 3 kilogram ini, menurut pengakuan kedua tersangka akan dibawa ke NTB melalui Bandara Soekarno Hatta. Modus keduanya dalam menyelundupkan narkotika golongan satu bukan tanaman itu dengan menyelipkannya di dalam kutang dan celana dalam.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun. “Ancaman pidananya maksimal pidana mati,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











