slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Tangani Kasus Charlie Chandra Dalam Perkara PIK 2, Polda Banten Akui Dapat ‘Serangan’

Fahmi by Fahmi
23-05-2025 10:16:50
in Utama
Tangani Kasus Charlie Chandra Dalam Perkara PIK 2, Polda Banten Akui Dapat ‘Serangan’

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten tidak memungkiri penangan kasus Charlie Chandra membuat ada sekolompok orang yang menggiring opini negatif terhadap insitusi. Serangan negatif terhadap institusi tersebut membuat Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan buka suara.

Ia pun memberikan klarifikasi terhadap penanganan kasus tersebut. Bahkan, perwira menengah Polri ini menegaskan bahwa kasus yang bersinggungan dengan anak perusahaan Aguan itu murni penegakan hukum dan tak ada kriminalisasi.

Baca Juga :

Bocah Berusia 6 Tahun Asal Taktakan Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Kandung

Bakti Religi Polda Banten, Wujud Kepedulian Polri Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polda Banten Gelar Tes Jasmani Calon Siswa Bintara dan Tamtama Tahun 2025

Kasus Minta Proyek Rp 5 Triliun, Wakil Kadin Cilegon Marah Cuma Dapat Proyek Pemasangan Keramik

“Selama ini ada kelompok-kelompok tertentu yang membuat podcast, membuat berita, membangun narasi, dan membangun opini yang dilakukan berulang-ulang. Narasi dan opini yang dibangun berulang-ulang, itu nantinya akan lama-lama menjadi sebuah pembenaran walaupun faktanya bukan seperti itu,” katanya belum lama ini.

Dian menjelaskan, kasus Charlie ini berawal saat almarhum The Pit Nio memiliki bidang tanah di Desa Lemo Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dengan bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi.

Tanah tersebut kemudian, diklaim milik Chairil Widjaja berdasarkan akta jual beli Nomor: 202/12/I/1982. Klaim Chairil Widjaja ini berdasarkan akta jual beli dengan The Pit Nio.

Selanjutnya, pada tahun 1988, bidang tanah tersebut dijual Chairil Widjaja dan dibeli Sumita Chandra ayah dari Charlie Chandra berdasarkan akta jual beli Nomor 38 tanggal 9 Februari 1988. “Tanah tersebut diakui oleh Sumita Chandra,” ujarnya.

Ia menjelaskan, transaksi jual beli antara Chairil Widjaja dan Sumita Chandra itu bermasalah. Sebab, The Pit Nio sama sekali tidak menjual tanah tersebut. Belakangan terungkap, bahwa cap jari atau jempol The Pit Nio dalam SHM Nomor 5/Lemo dipalsukan oleh Paul Chandra.

Selanjutnya, SHM tersebut digadaikan Paul Chandra kepada Chairil Widjaja. “Chairil Widjaja ini memperoleh SHM Nomor 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari Paul Chandra,” katanya didampingi Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin.

Dian mengatakan, pada tanggal 16 Desember 1993 telah terbit putusan pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan bahwa terdakwa Paul Chandra bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan.

Dalam sidang juga, Paul Chandra mengakui membuat cap jari atau jempol palsu di akta jual beli tanah Nomor: 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 atas nama saksi The Pit Nio. “Pemalsuan itu digunakan Paul Chandra untuk realisasi jual beli tanah dengan sertipikat Nomor 5/Lemo,” ujarnya.

Adanya klaim Chairil Widjaja itu membuat ahli waris The Pit Nio melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni 2014. Selain Chairil Widjaja, ahli waris juga turut melaporkan Sumita Chandra ke polisi.

Dari laporan tersebut, perkara itu telah dinyatakan P21 oleh jaksa. Namun, setelah berkas lengkap, Sumita Chandra melarikan diri ke Australia dan meninggal dunia pada 16 November 2015. “Sehingga perkara itu di SP3 (terhadap Sumita Chandra-red),” katanya.

Dian mengatakan, rangkaian kasus tersebut, Charlie diduga masih menyimpan dan menguasai tanpa hak atas SHM Nomor 5/Lemo dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah.

“Pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa ahli waris The Pit Nio telah melayangkan surat somasi. Namun, CC (Charlie Chandra-red) tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya,” ungkapnya.

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Aditya

Tags: Akpol 1999Charlie ChandraKombes Pol Dian SetyawanPantai Indak Kosambi 2pemalsuan surat tanah PIK 2Penangkapan Charlie ChandraPIK 2Polda BantenResmob Polda BantenResmob Polda Metro Jaya
Previous Post

Reses DPRD Banten, Warga Keluhkan Jalan Desa

Next Post

Komisi II DPRD Kabupaten Serang Minta Tak Ada Kompromi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Related Posts

Bocah Berusia 6 Tahun Asal Taktakan Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Kandung
Hukum

Bocah Berusia 6 Tahun Asal Taktakan Jadi Korban Pencabulan oleh Ayah Kandung

by Fahmi
Sabtu, 14 Juni 2025 07:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Perbuatan tak beradab dilakukan oleh AS. Warga Taktakan, Kota Serang tersebut diamankan petugas Subdit IV Remaja Anak...

Read moreDetails

Bakti Religi Polda Banten, Wujud Kepedulian Polri Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polda Banten Gelar Tes Jasmani Calon Siswa Bintara dan Tamtama Tahun 2025

Kasus Minta Proyek Rp 5 Triliun, Wakil Kadin Cilegon Marah Cuma Dapat Proyek Pemasangan Keramik

Ngaku Impoten, Oknum Guru Honorer Setubuhi Siswinya

Pemberantasan Premanisme oleh Polda Banten Dapat Apresiasi dari Ikatan Persaudaraan Alumni Santri Indonesia

Peras Pabrik Pengelolaan Limbah, Ketua LSM MPL Ditangkap Polda Banten

Tetapkan Wakil Ketua Kadin Cilegon Sebagai Tersangka, Polda Banten Beberkan Perannya

Ditahan di Polda Banten, Ketua Kadin Kota Cilegon Nonaktif Tidur Beralaskan Papan

Dugaan Pemaksaan Proyek Rp 5 Triliun, Wakil Ketua Kadin Cilegon dan Ketua LSM Ditetapkan Tersangka

Next Post
Komisi II DPRD Kabupaten Serang Minta Tak Ada Kompromi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Komisi II DPRD Kabupaten Serang Minta Tak Ada Kompromi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Politikus Gerindra Sebut Program Bang Andra Wujudkan Mimpi Petani di Banten

Politikus Gerindra Sebut Program Bang Andra Wujudkan Mimpi Petani di Banten

Jangan Percayai Oknum yang Menjanjikan Lulus PPPK

Jangan Percayai Oknum yang Menjanjikan Lulus PPPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

1.237 Koperasi Desa Merah Putih di Banten Menanti Legalitas

1.237 Koperasi Desa Merah Putih di Banten Menanti Legalitas

by Yusuf Permana
Minggu, 15 Juni 2025 15:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 1.237 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Provinsi Banten telah resmi terbentuk melalui Musyawarah Desa Khusus...

Penertiban Kabel Semrawut Dimulai, Alun-Alun hingga Jalan Protokol Jadi Target Awal

Penertiban Kabel Semrawut Dimulai, Alun-Alun hingga Jalan Protokol Jadi Target Awal

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 15 Juni 2025 15:15

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota Serang segera memulai program penertiban kabel semrawut dengan menanamnya di bawah tanah. Program ini bertujuan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak