LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyoroti serius lonjakan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Hingga Mei 2025, tercatat sebanyak 24 kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di wilayah Kabupaten Lebak.
Fenomena ini menjadi perhatian utama Pemkab Lebak, yang menekankan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan membentuk lingkungan yang aman dan edukatif.
Asisten Daerah (Asda) III Bidang Kesejahteraan Masyarakat Setda Lebak, Feby Hardian, mengatakan keluarga harus menjadi benteng utama dalam perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat, termasuk keluarga, agar lebih memperhatikan dan mengawasi proses perkembangan anak di lingkungan masing-masing,” ujar Feby, Sabtu, 24 Mei 2025.
Ia menilai kurangnya pengawasan dari keluarga menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap anak.
“Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah dan pihak keluarga guna menekan angka kasus tersebut. Keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam proses perkembangan anak,” tegasnya.
Menurut Feby, pengawasan dan pendidikan yang tepat dari keluarga sangat dibutuhkan, terutama di tengah tantangan era digital saat ini.
“Ini sangat penting, jadi bukan hanya tugas pemerintah. Otomatis, kalau keluarga intens memberikan edukasi dan pengetahuan kepada anak, insyaallah hal seperti itu tidak akan terjadi,” lanjutnya.
Feby juga mengingatkan bahwa di era digital ini, anak-anak dengan mudah mengakses konten bebas yang belum tentu sesuai usia mereka, terutama melalui perangkat Android.
“Di era percepatan teknologi ini, kita tidak bisa mengontrol sepenuhnya. Apalagi anak-anak sekarang hampir semua memiliki perangkat Android, yang memungkinkan mereka mengakses layanan atau tayangan yang tidak bisa dikendalikan,” tuturnya.
Sebagai solusi, Feby menekankan pentingnya pendidikan agama sebagai pondasi utama dalam membentuk karakter anak yang kuat secara moral dan spiritual.
“Tentunya sangat penting bagi keluarga untuk menanamkan pendidikan agama dalam diri anak,” tambahnya.
Salah satu langkah konkret yang telah diambil oleh Pemkab Lebak dalam mencegah kekerasan anak adalah penerapan Peraturan Daerah (Perda) Magrib Mengaji. Kebijakan ini mendorong keluarga untuk membimbing anak-anak menjauhi gawai dan aktivitas hiburan selama waktu salat Magrib.
“Dalam Perda tersebut, pihak keluarga diharuskan membimbing anak untuk tidak menonton televisi, memainkan handphone, atau bermain pada waktu salat Magrib, dan menggantinya dengan kegiatan mengaji di rumah masing-masing maupun di masjid,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat nilai keagamaan, mempererat hubungan dalam keluarga, dan menjadi salah satu upaya nyata menekan angka kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lebak.
Editor: Merwanda