SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk menyosialisasikan petunjuk teknis dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sebab, SPBM tahun ajaran 2025/2026 yang diagendakan akan mulai dibuka pada tanggal 16-23 Juni 2025 berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
SPMB berbeda dengan PPDB. SPMB menghapus klausul zonasi dan menerapkan empat jalur penerimaan siswa baru. Yakni, jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestas, dan jalur mutasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, mengatakan bahwa pada sistem SPMB tahun ini, masing-masing sekolah menetapkan kapasitas daya tampung sesuai dengan data aplikasi Dapodik.
Dalam hal terdapat kekurangan daya tampung pada sekolah negeri berdasarkan penghitungan, pemerintah daerah dapat melibatkan sekolah swasta terakreditasi dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian lain melalui kerja sama.
Kondisi daya tampung rombel sekolah diperoleh dari hasil penghitungan daya tampung dikurangi hasil penghitungan proyeksi jumlah calon murid.
“Mengingat ada beberapa perubahan ketentuan pelaksanaan dari tahun sebelumnya sehingga sekolah dan maupun masyarakat lebih dapat memahami ketentuan tersebut,” kata Fadli, Selasa, 27 Mei 2025.
Ombudsman juga berharap agar Dinas Pendidikan dapat melakukan koordinasi dengan BPMP, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, serta dapat merespon dan menindaklanjuti permasalahan agar masyarakat dapat memperoleh layanan dan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta kepada semua pihak agar bersama-sama melaksanakan SPMB tahun 2025 ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat berjalan dengan lancar,” ujar Fadli.
Ombudsman akan melakukan pengawasan secara serius pada proses SPBM 2025/2026 ini.
Ombudsman tidak ingin ada kesalahan yang sengaja maupun tidak sengaja dilakukan, sehingga membuat masyarakat mengalami kerugian.
Editor: Agus Priwandono











