SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Mau balik nama kendaraan dari perusahaan ke perorangan? Tidak perlu bingung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memaparkan caranya.
Persyaratan pertama adalah pemohon membawa STNK dan BPKB asli. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan surat pelepasan hak yang ditandatangani oleh pihak yang bertanggungjawab di perusahaan dengan
dituliskan tujuan yang akan balik nama.
Kemudian disertai juga kwitansi jual beli yang telah distempel basah oleh perusahaan.
Selanjutnya, kendaraan tersebut akan dilakukan cek fisik. Setelah diregistrasi, baru dilakukan penulisan BPKB untuk balik nama perusahaan menjadi perorangan.
Kemudian, setelah BPKB didaftarkan baru bisa proses pencetakan STNK.
Untuk PNPB yang dikeluarkan roda empat, STNK Rp200 ribu dan plat nomor Rp100 ribu. Sementara untuk roda dua, STNK Rp100 ribu dan plat nomor Rp60 ribu. Untuk BPKB kendaraan roda empat Rp375 ribu, sedangkan roda dua Rp225 ribu.
Bapenda mengimbau masyarakat memanfaatkan program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 30 Juni 2025 nanti.
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi