LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan pekerja di Kabupaten Lebak terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sejak tahun 2023 hingga Maret 2025, tercatat sebanyak 83 pekerja kehilangan pekerjaan.
Penyebab utamanya adalah efisiensi perusahaan yang dilakukan di tengah tantangan ekonomi dan penyesuaian operasional.
Perusahaan melakukan PHK dimulai alasan efisiensi guna menjaga keberlangsungan operasional.
Ke-83 pekerja yang terkena PHK terhitung dari tahun 2023 hingga Maret 2025.
Pada tahun 2023 tercatat 23 pekerja yang di-PHK, melonjak tahun 2024 sebanyak 39 pekerja dan pada tahun 2025 hingga bulan Maret tercatat 21 pekerja.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaerulliyanto, menyebutkan alasan perusahaan ada beberapa faktor, sehingga melakukan PHK.
Pekerja tersebut bekerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Lebak khususnya tersebar di wilayah Rangkasbitung.
“Ada beberapa alasan perusahaan melakukan PHK terhadap pegawainya. Mulai dari efisiensi, dinilai melanggar aturan perusahaan dan kinerjanya dianggap tidak memenuhi standar perusahaan,” kata Rully saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID pada Minggu, 1 Juni 2025.
Ia menjelaskan, bahwa data pekerja yang mengalami PHK di Kabupaten Lebak masih relatif rendah jika dibandingkan dengan total angkatan kerja. Dari data tersebut paling meningkat, yakni pada tahun 2024.
Namun, Rully tetap menekankan bahwa Disnaker Lebak terus melakukan upaya-upaya mitigasi di berbagai sektor industri termasuk meningkatkan pengawasan, dialog sosial, dan fasilitasi hubungan industrial demi mencegah lonjakan PHK.
“Penguatan koordinasi Tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui forum, fasilitasi mediasi hubungan industrial dan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan rawan PHK,” papar Rully.
Ia menambahkan, pencegahan PHK juga dilakukan dengan memberikan pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi pekerja sektor rentan, khususnya tenaga kerja berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
“Kami imbau para pelaku usaha untuk melakukan dialog terbuka sebelum mengambil keputusan terkait hubungan kerja dengan mengutamakan prinsip keadilan dan keberlangsungan usaha,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











