LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, telah mengambil langkah proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayahnya. DPRD Lebak mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN.
Perda ini ditujukan untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Lebak. Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menangani masalah narkoba dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
Sejauh ini, Raperda itu sendiri sudah memasuki tahapan uji publik yang sebelumnya digelar pada Senin, 2 Juni 2025 di Sekretariat DPRD Lebak.
“Sejauh ini Kabupaten Lebak baru ada BNK atau Badan Narkotika Kabupaten. Jadi biar lebih konkret kami coba atur lewat Perda,” kata Ketua Pansus Raperda P4GN, Muammar Adi Prasetya saat berada di Kantornya, Selasa 3 Juni 2025.
Muammar menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak nantinya bisa menggunakan aturan tersebut sebagai landasan untuk pencegahan peredaran narkoba dan rehabilitasi.
Menurutnya secara teknis, ia juga menuturkan bahwa pihaknya nanti akan membentuk tim terpadu pencegahan narkoba mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
“Perda ini adalah inisiatif DPRD untuk mencegah peredaran narkotika di Lebak. Dan sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025,” tuturnya.
Muamar berharap keberadaan Perda itu bisa menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak. Rencana penyusunan Raperda itu juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Terlebih, saat ini masih belum semua wilayah di Provinsi Banten juga memiliki Perda P4GN tersebut.
“Untuk kewenangan pemberian sanksi sendiri tentu ada di tangan aparat. Kita sekedar menekan peredaran. Intinya kita sedia payung sebelum hujan,” pungkasnya.
Dengan adanya perda ini, diharapkan Kabupaten Lebak dapat menjadi lebih aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba. Pemerintah daerah juga berharap masyarakat dapat lebih peduli dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Editor: Bayu Mulyana











