SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dani Lukmanul divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Ia dinilai terbukti bersalah menabrak dan menyeret Kanit Reskrim Polsek Ciwandan, Iptu Yovan Pratama Bachdar saat kepergok mencuri tiang penerangan jalan umum (PJU).
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) majelis hakim yang diketuai Aswin Arief mengatakan jika Dani Lukmanul terbukti bersalah melakukan penganiayaan, sebagaimana Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dani Lukmanul Hakim, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi amar putusan dikutip Jumat 6 Juni 2025.
Aswin menjelaskan perbuatan Dani Lukmanul menyebabkan Iptu Yovan Pratama terluka menjadi pertimbangan yang memberatkan.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbutannya, belum pernah dipidana dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Dalam dakwaan, kasus penganiyaan itu bermula saat Ajat bersama dengan Yovan Pratama yang diketahui anggota Polsek Ciwandan, menerima laporan masyarakat pada 8 Januari 2025 lalu.
Dalam laporan itu, terdapat sekelompok orang mencurigakan di sekitar daerah Jalan Raya Cilegon Anyer Linkungan Kebanjiran, Kelurahan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Kedua anggota Polsek Ciwandan itu kemudian mengecek lokasi tersebut.
Disana keduanya melihat Dani bersama temannya Halimi dan Endang Bustomi (penuntutan terpisah). Namun saat didatangi, ketiganya melarikan diri.
“Saat itu, Dani berusaha kabur dengan mengendarai mobil pick up. Tak ingin buruannya kabur, Yofan berusaha menghentikan mobil yang dibawa Dani dengan bergelantung di pintu mobil,” tulis dakawan JPU.
Dani yang takut ditangkap polisi, berusaha menjatuhkan Yofan dengan mengendarai mobil secara zig zag. Meski sempat berusaha melawan dengan memukul, Yofan tetap terjatuh sejauh sekitar 100 meter dari lokasi awal.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi