SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini tengah mengkaji terkait perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Seperti diketahui, kebijakan pemutihan PKB itu akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari mengatakan, kebijakan yang jadi programnya Gubernur Banten Andra Soni ini sangat disambut secara antusias oleh masyarakat Banten. Makanya, pihaknya tengah mengkaji, apakah kebijakan itu akan diperpanjang atau tidak.
“Iya sedang kita kaji, dan kita analisa. Karena kita lihat animo masyarakat sangat tinggi dalam menyambut pemutihan PKB ini,” kata Rita di Kota Serang, Senin 9 Juni 2025.
Bapenda sendiri mencatatkan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dan BBNKB melonjak sejak diberlakukan pemutihan yang berlaku sejak 10 April 2025.
Per 3 Juni 2025 kemarin, pihaknya mencatat pendapatan sebanyak Rp588 Miliar. Pendapatan itu disumbang oleh PKB dan BBNKB roda dua dan empat. “Jumlah PKB itu 833,503 unit dengan realisasi Rp386 miliar. Dan BBNKB sebanyak 58,886 unit dengan realisasi Rp201 miliar,” kata Rita.
Dikatakannya, saat ini masih tersisa sekitar 21 harian hingga kebijakan ini berakhir sesuai dengan rencana awal. Ia pun mengimbau kepada warga Banten untuk memanfaatkan kebijakan ini semaksimal mungkin.
“Jika pun nanti ada perpanjangan nanti akan kita beri info lagi, yang pasti kita harap warga memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk membayar pajak,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya











