SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Isbatullah (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemaksaan permintaan proyek di PT Chandra Asri Alkali senilai Rp 5 triliun. Warga Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon itu kini ditahan di Mapolda Banten.
“Iya (Isbatullah ditetapkan sebagai tersangka-red), dilakukan penahanan (belum lama ini-red),” kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto dikonfirmasi Senin kemarin.
Selain Isbatullah, penyidik juga menetapkan seorang ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Zul Basit (42). Warga Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon itu diketahui sebagai ketua LSM dari Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP).
“Selasin IS (Isbatullah-red) ada ZB (Zul Basit, tersangka yang baru ditetapkan-red), yang bersangkutan ketua LSM. Keduanya diduga melakukan pemaksaan (permintaan proyek-red),” kata Endang.
Penetapan Isbatullah dan Zul Basit sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan tiga tersangka lain. Ketiganya, Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim alias Abah Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali dan Ketua HNSI Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Jumat malam 16 Mei 2025. Ketiganya, diduga telah melakukan pemaksaan terhadap kontraktor asal China, PT China Chengda Engineering terkait proyek di PT Chandra Asri Alkali senilai Rp 15 triliun.
“Tersangka IS (Ismatullah-red) menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang. Sedangkan, MS (Muhamad Salim-red), ia memaksa meminta proyek. Sementara RU (Rufaji-red) mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.
Tindakan Muhammad Salim dan kedua tersangka itu dinilai menggangu investasi yang ada di Banten. Apalagi, proyek bernilai Rp 15 triliun itu merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) di era pemerintahan Prabowo Subianto. “Pasal yg diterapkan 368 dan 160 KUH Pidana (terhadap Muhamad Salim-red),” ujar perwira menengah Polri ini.
Dian membantah dalam penanganan kasus tersebut terdapat intervensi. Ia juga membantah cepatnya penetapan tersangka itu karena menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. “Tidak ada intervensi dari manapun, jadi kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional,” katanya.
Dian mengatakan, pihaknya harus menjaga iklim investasi. Jangan sampai ada gangguan yang menggangu jalannya investasi terutama di wilayah hukum Polda Banten.
“Kita ketahui sekarang, kita harus menjaga iklim investasi di Indonesia ini yang sehat tanpa adanya gangguan-gangguan terhadap investasi yang akan melakukan pembangunan di Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut dimulai sejak 11 Mei 2025. Saat itu, muncul berita Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang yang diunggah akun @urbanfeed.com.
Selanjutnya, pada tanggal 12 Mei 2025 surat perintah penyelidikan dan dilayangkan undangan klarifikasi para pihak di video untuk dimintai keterangan. “Pada tanggal 14 Mei 2025 dilakukan interview terhadap Mr Lin Yong, Co manager PT China Chengda Engineering, Wawan Mulyana, CSV Departemen Manajer PT Chandra Asri,” katanya.
Sehari kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dari hasil proses penyidikan itu, penyidik menetapkan Muhamad Salim, Ismatullah dan Rufaji Zahuri sebagai tersangka.
Editor: Abdul Rozak











