SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menyambut baik upaya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang melakukan penyegelan dua perusahaan yakni PT Jaya Abadi Steel dan PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI).
Pasalnya, DLH Kabupaten Serang Sering mendapatkan keluhan dari warga terkait pencemaran udara dari perusahaan tersebut. Bahkan, DLH Kabupaten Serang sudah berkirim surat ke KLH sejak 2022.
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, pada DLH Kabupaten Serang Heny Hindriani mengatakan, PT Jaya Abadi Steel dulu bernama PT Siva Sakti Steal merupakan perusahaan peleburan besi di Kabupaten Serang.
Ia mengaku, jika aduan masyarakat mengenai pencemaran udara yang dihasilkan perusahaan tersebut sudah dikeluhkan oleh warga sejak tahun 2022 lalu. Pihaknya pun kemudian berkirim surat ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk dilakukan penanganan.
“Karena kewenangannya ada di Kementerian sehingga kan kami bersurat ke kementerian waktu itu di tahun 2022 sih kami sudah melaporkan untuk PT Jaya Abadi Steel ini untuk minta segera ditindaklanjuti,” katanya, Kamis 12 Juni 2025.
Ia mengatakan, salah satu pencemaran yang dikeluhkan oleh warga ialah pencemaran udara yang dari hasil produksi perusahaan. Biasanya, penyegelan merupakan tahap terakhir apabila rekomendasi-rekomendasi yang harus dijalankan memang tidak dilakukan oleh perusahaan.
“Selama ini pengaduan tetap kami turun ke lapangan dan kami informasikan ke kementerian terkait kondisi di lapangan seperti itu. Sepertinya tidak ada rekomendasi yang dijalankan dan komitmen dari perusahaannya memang kecil sekali karena informasi dari tim saya yang kemarin ke sana kondisinya memang enggak baik-baik saja,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama proses penyegelan, perusahaan bisanya tidak diperbolehkan untuk beroperasi apabila yang disegel adalah perusahaan dan mesinnya.
“Kalau sudah disegel seperti ini biasanya kan lari ke penyidikan. Kemudian biasanya kami juga akan dipanggil sebagai saksi pada saat penyidikan. Nah, kalau biasanya kan tahapnya ke full bucket, pengumpulan bahan keterangan. Kalau memang semua berkas dan bukti-bukti mungkin dirasa sudah cukup, nanti mungkin dari penyidik yang di KLH tinggal melihat apakah memang ini masuk ke ranah pengadilan atau bagaimana,” ujarnya.
Apabila terbukti perusahaan melakukan pencemaran, dan melakukan dumping limbah B3 tanpa izin, maka ada ancaman pidana yang menanti.
Radar Banten berusaha meminta konfirmasi dari pihak manajemen perusahaan, namun mereka tidak mau ditemui.
Editor : Aas Arbi











