SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pemprov Banten mendukung pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang jadi inisiatif DPRD Banten.
Gubernur Banten Andra Soni menyebut raperda itu bisa menjadi upaya Pemprov Banten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja non formal dan rentan di Provinsi Banten.
“Ini merupakan Perda yang nanti bisa menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengintervensi pekerja non formal dan rentan. Seperti ojek online, nelayan, petani dan sebagainya,” ujar Andra, Kamis 12 Juni 2025.
Dirinya berharap, raperda tersebut tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mendorong penguatan komitmen lintas sektor, pengalokasian anggaran yang berkeadilan, serta pembentukan kelembagaan atau mekanisme koordinasi yang efektif.
“Dalam pembahasan nantinya Pemprov Banten akan memberikan masukan teknis dan administratif, melibatkan perangkat daerah terkait, melakukan penghitungan fiskal terhadap kemampuan keuangan daerah dan menyusun petunjuk pelaksanaan serta pemetaan kelompok sasaran,” katanya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan, saat ini masih terdapat ketimpangan yang cukup besar dalam cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Dari sekitar 5,63 juta tenaga kerja, baru sekitar 40,1 persen yang tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kita bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Pemprov Banten melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Banten telah mendaftarkan perlindungan sosial kepada 600 nelayan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Jaminan itu bentuk kerja sama yang dilakukan Pemprov Banten dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kepala DKP Banten Eli Susiyanti mengatakan, bantuan itu diberikan sebagai salah satu upaya dalam memberikan perlindungan dan memberdayakan para nelayan di Provinsi Banten.
“Tentu kita ingin bersama meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui pemberian jaminan sosial ini,” kata Eli.
Editor : Aas Arbi











