SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Isbatullah (43), marah-marah kepada kontraktor pembangunan pabrik kimia milik PT Chandra Asri Alkali. Protes Isbatullah tersebut disampaikan karena ingin Kadin Cilegon mendapat proyek yang lebih besar.
Pria kelahiran Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, itu tak terima jika Kadin Kota Cilegon hanya diberikan proyek pemasangan keramik dan sewa mobil.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, protes Isbatullah tersebut disampaikan saat pertemuan yang berlangsung di kantor Kadin Kota Cilegon pada Jumat, 9 Mei 2025.
Hadir dalam pertemuan itu, para pengurus Kadin Cilegon dan perwakilan dari PT Total Bangun Persada.
“Tersangka IS (Isbatullah) mengatakan “Ini pak Hari yang menggantikan pak Fauroni”. Dijawab Hariyanto “Iya pak, saya sebagai general affair manager”,” kata Dian menirukan ucapan Isbatullah dan Hariyanto, Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam pertemuan itu, Isbatullah dengan nada tinggi menyampaikan kepada Hariyanto terkait komunikasi antara Kadin Cilegon dengan PT Total Bangun Persada yang sudah berlangsung sebelumnya.
“Dijawab oleh saudara Hariyanto ini, kalau dia belum paham dan akan menanyakan ke pimpinan,” ujar Dian.
Pernyataan Hariyanto tersebut membuat Isbatullah emosi.
Dengan suara keras dan menggebrak meja, Isbatullah menekan agar Hariyanto dapat bisa memutuskan, bukan menanyakan kepada pimpinannya.
“Yang kita perlukan di sini, bisa membuat keputusan ke depannya. Terus terang aja, mau kerja sama dengan Kadin tidak? Kalau iya tuh iya, kalau tidak, tidak,” ungkap Dian menirukan suara Isbatullah.
Dian menjelaskan, dalam komunikasi sebelumnya, Kadin Cilegon telah memberikan lis atau daftar pekerjaan yang bisa dilakukan.
Namun, Isbatullah tak terima jika Kadin Cilegon hanya diberikan pekerjaan pasang keramik.
“Kapan akan dilaksanakan pekerjaan yang ada di lis tersebut, dan kenapa cuma dikasih pemasangan keramik dan sewa mobil,” kata Isbatullah yang kembali ditirukan perwira menengah Polri tersebut.
Karena tindakan Isbatullah tersebut, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Sedangkan, seorang Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), Zul Basit, ditetapkan tersangka karena mengancam akan menutup proyek strategis nasional tersebut.
Ancaman dalam video tersebut terungkap dalam pertemuan di Chandra Asri Alkali One Project di Kawasan Industri Krakatau Steel, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon pada Jumat, 9 Juni 2025.
“Udah tutup ajalah, minggir! Apa ini, kayaknya kita yang dianggap tamu, yang tamu itu kalian di sini, di lingkungan kami. Langsung tutup aja ini, blokade, semuanya tutup,” kata Dian menirukan ucapan Zul Basit.
Dian menjelaskan, kasus yang menjerat Isbatullah dan Zul Basit tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Penyidik telah menetapkan Ketua Kadin Cilegon non aktif, Muhamad Salim; Wakil Kadin Kota Cilegon Bidang Industri, Isbatullah Ali; dan mantan Ketua HSNI Kota Cilegon Rufaji Jahuri sebagai tersangka.
Dari pengembangan kasus tersebut, Isbatullah dan Zul Basit oleh penyidik dilakukan penangkapan di lokasi yang berbeda.
Isbatullah ditangkap di daerah Pandeglang pada Kamis, 5 Juni 2025. Sedangkan, Zul Basit ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten pada Rabu, 4 Juni 2025.
“Ditangkap di Polda Banten (saat dilakukan pemeriksaan dalam perkara lain),” ujarnya.
Dian menambahkan, Isbatullah dan Zul Basit dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana tentang Pemerasan dan atau Pengancaman dengan kekerasan.
“Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono
TONTON VIDEONYA DI SINI: https://tv.radarbanten.co.id/2025/06/12/kasus-minta-proyek-rp-5-triliun-wakil-kadin-cilegon-marah-cuma-dapat-proyek-pemasangan-keramik/