SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Calon peserta didik yang mendaftar sistem penerimaan murid baru (SPMB) SMA di Banten tahun ajaran 2025/2026 melalui jalur domisili wajib tahu ini. Pembobotan nilai untuk jalur domisili bukan memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah, tetapi justru nilai rapor.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Lukman mengatakan, pembobotan nilai untuk jalur domisili tidak hanya berdasarkan jarak antara sekolah dengan tempat tinggal. Justru, yang pertama adalah nilai rapor. Kemudian jarak sekolah dengan tempat tinggal dan yang terakhir adalah usia.
Pembobotan hasil verifikasi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah divalidasi oleh panitia satuan pendidikan dilakukan oleh aplikasi SPMB. Untuk jalur domisili, pembobotan nilai rata-rata rapor lima semester dalam rentang 0 – 100 dengan dua digit decimal, pembobotan jarak dari domisili ke titik sekolah dalam satuan meter, pembobotan usia sampai tanggal 1 Juli 2025.
Untuk seleksi, jika jumlah pendaftar yang tervalidasi melebihi kuota jalur domisili, maka seleksi pertama adalah berdasarkan bobot nilai rata-rata rapor lima semester. Jika batas bawah bobot nilai ada yang sama dan melebihi kuota jalur domisili, maka seleksi kedua adalah berdasarkan jarak terdekat ke Satuan Pendidikan SMA. Jika batas jarak ada yang sama dan melebihi kuota jalur domisili, maka seleksi ketiga adalah berdasarkan bobot usia lebih tua.
Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan SPMB 2025/2026, persyaratan khusus jalur domisili, yakni nilai rapor lima semester, memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. Selanjutnya, nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
Berikutnya, jika nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia atau bercerai. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam atau bencana sosial, serta surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon murid telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Jenis bencana yang dialami jika terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari satu tahun dan bukan karena perpindahan domisili Kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.
Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan, kartu keluarga yang lama, bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak, atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
Selanjutnya, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali calon murid baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti-bukti yang diberikan tidak benar.
Editor: Mastur Huda