PANDEGLANG, RADARBANTANTEN.CO.ID – Umat Islam dilarang mengambil riba dan melibatkan diri dengan riba karena termasuk dosa besar. Keharamannya sudah jelas diterangkan dalam Al-Qur’an dan hadis.
Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, dan setiap kegiatan usaha harus berdasarkan prinsip syariah dan kehati-hatian.
Lalu, apa jenis-jenis dari riba?
Untuk mengetahuinya, RADARBANTEN.CO.ID mengutip dari website resmi Bank Mega Syariah. Bahwa riba dilarang karena bentuk ketidakadilan yang merugikan pihak yang lemah, serta dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan.
Berikut ini beberapa jenis riba:
1. Riba Jahiliah, merujuk pada praktik riba yang berlaku pada zaman sebelum datangnya Islam.
Bentuk riba ini terjadi ketika pelunasan utang dikenakan dengan jumlah yang lebih besar daripada pinjaman pokok. Biasanya sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran utang.
Ketika seseorang tidak dapat membayar sesuai waktu yang telah disepakati, peminjam harus membayar lebih banyak sebagai bentuk denda atau tambahan yang diharuskan oleh pemberi utang.
2. Riba Qardh, adalah jenis riba yang terjadi ketika seseorang meminjam uang dengan ketentuan bunga yang harus dibayar.
Misalnya, seseorang meminjam uang Rp100 juta dengan bunga 20 persen dan waktu pelunasan selama enam bulan.
Besaran bunga yang dikenakan menjadi tambahan yang harus dibayar oleh peminjam di luar pokok pinjaman.
Jenis riba ini umum terjadi dalam transaksi pinjam-meminjam yang melibatkan bunga.
3. Riba Fadhl atau Al-Fadl, terjadi dalam transaksi tukar-menukar barang yang sejenis, seperti emas, perak, atau uang.
Bentuk riba ini muncul ketika ada ketidakseimbangan dalam pertukaran barang yang seharusnya setara.
Ini sering terjadi dalam transaksi jual beli komoditas yang sejenis, namun kualitas atau jumlahnya berbeda. Seperti, membeli emas dengan emas yang tidak sebanding timbangannya.
Contohnya, jika seseorang menukarkan uang pecahan Rp50.000 dengan pecahan Rp5.000, tetapi hanya menerima delapan lembar uang Rp5.000 bukan 10 lembar yang seharusnya.
Maka, transaksi ini mengandung unsur riba Fadhl, karena ada pengurangan dalam nilai pertukaran.
4. Riba Nasi’ah atau Al-Nasi’ah, adalah praktik yang terjadi ketika tambahan dikenakan karena penundaan pembayaran.
Dalam transaksi ini, barang yang digunakan adalah jenis yang sama, tetapi pembayaran dilakukan dengan penundaan.
Keuntungan yang diperoleh akibat penundaan pembayaran ini dianggap riba karena melibatkan kelebihan atau bunga yang tidak adil atas penundaan waktu pembayaran.
5. Riba Yad, terjadi dalam transaksi jual beli atau tukar-menukar barang yang awalnya tidak melibatkan kelebihan.
Namun, ketika ada penundaan dalam pembayaran atau serah terima barang, nilai barang yang seharusnya tetap menjadi lebih besar atau bertambah.
Misalnya, jika ada transaksi jual beli yang sudah disepakati, tetapi salah satu pihak menunda pembayaran, maka akibat keterlambatan itu transaksi menjadi bertambah nilainya.
Itulah lima jenis riba yang perlu diketahui oleh umat Islam agar terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.
Melakukan perbuatan riba termasuk dosa besar dan diharamkan.
Editor: Agus Priwandono











