SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus Pertamax oplosan di SPBU Ciceri, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, telah dirampungkan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.
Kamis, 19 Juni 2025, tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten.
“Sudah hari Kamis dilaksanakan tahap duanya (penyerahan barang bukti dan tersangka-red),” kata sumber Radarbanten.co.id di Polda Banten, Minggu, 22 Juni 2025.
Perkara tersebut menjerat Nadir Sudrajat dan Aswan alias Emon. Aswan alias Emon berperan sebagai pengawas SPBU Ciceri Sedangkan, Nadir sebagai Manajer Operasional SPBU Ciceri.
Keduanya diketahui memesan 16 ton BBM jenis Peetamax dari luar Pertamina. BBM itu kemudian, dicampurkan 8,6 ton sisa pembelian dari Pertamina.
“Tersangka masih dua orang,” katanya.
Pada akhir Maret 2025, kasus BBM oplosan di SPBU Ciceri itu viral di media sosial (medsos).
Untuk menutupi kejahatannya, kedua tersangka memesan kembali 8 ton Pertamax dari Pertamina, sehingga total 32 ton sekian.
“Pada saat dilakukan penyitaan tanggal 24 Maret 2025 itu, tersisa 28 ton sekian. Jadi berdasarkan hitungan pembelian dan penjualan itu didapat data 3 ribu sekian liter yang terjual,” katanya.
Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setlig mengatakan, Aswan menurut keteranganya diperintahkan Nadir untuk membeli BBM olah dari pihak lain atau bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT Pertamina Patra Niaga sebanyak 16 ribu liter.
BBM itu dibeli dengan harga Rp 10.200 per liter dari pihak yang berada di Jakarta.
BBM olah tersebut, oleh tersangka, dimasukan ke dalam tangki timbun BBM jenis Pertamax yang masih berisi ribuan liter BBM.
Selanjutnya, BBM yang telah bercampur tersebut dijual dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp 12.900 ribu.
“Ada selisih keuntungan,” katanya.
Menurut pengakuan kedua tersangka, praktik culas tersebut dilakukan sejak bulan April 2025.
Terkait keuntungan yang didapat dari praktik culas kedua tersangka tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman.
“Nanti kita dalami, keuntungannya kita belum tahu,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Editor: Agus Priwandono











