SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Lukman, tak pernah menyebut warga Kota Tangerang kampungan. Ia menjelaskan kronologi yang sebenarnya terjadi.
Lukman tidak merasa merasa mengatakan apa yang saat ini dituduhkan orang-orang kepadanya.
Lukman menjelaskan jika saat itu dirinya hanya ditanya mengenai banyaknya masyarakat di Kota Tangerang yang mengantre di kantor Disdukcapil Kota Cilegon untuk melakukan legalisir Akta Kelahiran dan Kartu Keluarganya (KK) untuk keperluan SPMB.
“Jadi habis wawancara pak Plh Sekda, saya dipanggil. Dan salah satu pertanyaan terkait antrean warga Kota Tangerang di Disdukcapil,” ungkapnya.
Saat itu, ia menjelaskan bahwa saat ini sudah digunakan KK dan Akta Kelahiran digital, sehingga tidak perlu dilegalisir. Cukup lewat barcode.
Kata dia, mungkin ada juga di wilayah tertentu, yang orang tuanya tidak mengurus KK digital, sehingga tidak ada barcode dan akhirnya melakukan legalisir.
“Saya sebut kayak di daerah perkampungan. Jadi saya tidak menyebut (warga Kota Tangerang kampungan-red) seperti yang beredar. Dipelintirlah mungkin itu. Karena saya sedikit pun tidak menyebut kata yang di sampaikan itu,” tegas Lukman.
Ia kembali menegaskan, tidak pernah menyebut warga Kota Tangerang kampungan.
“Perasaan saya, pernyataan yang disampaikan penuh kehati-hatian. Enggak pernah menyinggung seperti yang beredar. Saya tidak pernah terpikir itu, apalagi menjatuhkan warga masyarakat (Kota Tangerang-red),” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono











