RADARBANTEN.CO.ID – Menikah merupakan salah satu anjuran Rasulullah SAW bagi umat Muslim, sebagai bentuk penyempurna agama. Menikah bertujuan untuk membina suatu rumah tangga yang tentram (sakinah), penuh cinta (mawaddah), serta penuh rahmat (warahmah).
Perintah menikah sendiri diatur langsung oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rum Ayat 21. Namun, ada beberapa persiapan menikah dalam Islam yang wajib dijalani oleh umat Muslim. Persiapan ini dilakukan agar calon mempelai sudah benar-benar siap untuk memasuki dunia pernikahan.
Salah satu kesiapan sebelum menikah ialah adanya wali nikah.
Lalu siapa yang harus menjadi wali nikah, berdasarkan keterangan didapatkan RADARBANTEN.CO.ID, mengutip dari website resmi Kemenag, bahwa wali nikah adalah pihak yang memiliki wewenang untuk menikahkan seorang perempuan dalam Islam.
Keberadaan wali nikah sangat penting untuk memastikan keabsahan suatu pernikahan secara syariat. Tanpa wali, pernikahan bisa dianggap tidak sah menurut hukum Islam.
Islam telah mengatur urutan wali nasab (wali berdasarkan hubungan darah) yang harus dipenuhi dengan urutan sebagai berikut :
- Bapak kandung
- Kakek, yaitu bapak dari bapak
- Buyut, yaitu bapak dari kakek
- Saudara laki-laki sebapak dan seibu
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu
- Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak
- Anak paman sebapak dan seibu
- Anak paman sebapak
- Cucu paman sebapak dan seibu
- Cucu paman sebapak
- Paman bapak sebapak dan seibu
- Paman bapak sebapak
- Anak paman bapak sebapak dan seibu
- Anak paman bapak sebapak
Apabila seluruh urutan wali nasab di atas tidak ada atau tidak bisa menjalankan tugasnya maka barulah sebagai wali nikah digantikan oleh wali hakim.
Kehadiran wali nikah dibutuhkan saat seorang perempuan akan melangsungkan proses akad nikah. Sebab menjadi salah satu rukun penting agar pernikahan sah menurut syariat Islam.
Hal itu dilakukan untuk mencegah pernikahan yang tidak sah, serta memberikan perlindungan bagi pihak perempuan.
Editor: Abdul Rozak











