• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Mengkhawatirkan, Polres Serang Beri Peringatan Orang Tua

Fahmi by Fahmi
Rabu, 25 Juni 2025 11:30
in Hukum, Kabupaten Serang
0
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Mengkhawatirkan, Polres Serang Beri Peringatan Orang Tua

Para pelaku kekerasan seksual terhadap anak saat diamankan di Mapolres Serang.

0
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak cukup mengkhawatirkan di wilayah hukum Polres Serang. Dalam sepekan terakhir, polisi telah menangkap 13 orang pelaku.

Para pelaku yang diamankan tersebut berinisial HW (21), KR (20), US (45), MF (20), FK (36), AR (47), HSM (24), HU (22), MA (28), FIZ (25). Kemudian, AJ (27), SU (54) dan H (16).

Para pelaku yang diamankan tersebut mayoritas melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Namun, diantaranya mereka ada juga yang melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, para pelaku yang diamankan tersebut merupakan orang terdekat dengan korban. Mereka ini diamankan atas laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Serang sejak beberapa bulan yang lalu. “Ada juga yang DPO (baru ditangkap-red),” katanya, Rabu 25 Juni 2025.

Kapolres menjelaskan, modus para pelaku beragam. Ada yang bujuk rayu, mengajak berpacaran dan mengiming-imingi memberikan uang. “Motifnya melampiaskan hawa nafsu,” ungkap alumnus Akpol 2005 ini.

Kapolres tidak memungkiri, kasus persetubuhan dan pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polres Serang cukup marak terjadi. Ia mengimbau kepada para orang tua agar lebih peduli dan perhatian serta pengawasan terhadap anaknya. “Agar tidak menjadi bagian dari korban,” ujar mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten ini.

Kapolres enambahkan, para pelaku akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling 15 tahun,” tuturnya.

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Akpol 2005Kapolres Serang AKBP Condro SasongkoKasatreskrim Andi Kurniadykasus kekerasan anakKekerasan Seksual Anakkorban pencabulanPolda Bantenpolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mobil yang Ditumpangi Para Taruna Imigrasi Kecelakaan di Jalan Tol Serang, Ini Identitas Korban Jiwa

Next Post

TPP 13 Pegawai Pemkot Cilegon Menyusut, Hanya Diberikan 50 Persen

Next Post
TPP 13 Pegawai Pemkot Cilegon Menyusut, Hanya Diberikan 50 Persen

TPP 13 Pegawai Pemkot Cilegon Menyusut, Hanya Diberikan 50 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:35
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga dekade mengabdi sebagai guru membuat Dedi Herdiana mengalami langsung perubahan dunia pendidikan, dari era pembelajaran...

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:28
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan DPRD Tangsel mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.