SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak cukup mengkhawatirkan di wilayah hukum Polres Serang. Dalam sepekan terakhir, polisi telah menangkap 13 orang pelaku.
Para pelaku yang diamankan tersebut berinisial HW (21), KR (20), US (45), MF (20), FK (36), AR (47), HSM (24), HU (22), MA (28), FIZ (25). Kemudian, AJ (27), SU (54) dan H (16).
Para pelaku yang diamankan tersebut mayoritas melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Namun, diantaranya mereka ada juga yang melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, para pelaku yang diamankan tersebut merupakan orang terdekat dengan korban. Mereka ini diamankan atas laporan polisi yang dilaporkan ke Polres Serang sejak beberapa bulan yang lalu. “Ada juga yang DPO (baru ditangkap-red),” katanya, Rabu 25 Juni 2025.
Kapolres menjelaskan, modus para pelaku beragam. Ada yang bujuk rayu, mengajak berpacaran dan mengiming-imingi memberikan uang. “Motifnya melampiaskan hawa nafsu,” ungkap alumnus Akpol 2005 ini.
Kapolres tidak memungkiri, kasus persetubuhan dan pencabulan yang terjadi di wilayah hukum Polres Serang cukup marak terjadi. Ia mengimbau kepada para orang tua agar lebih peduli dan perhatian serta pengawasan terhadap anaknya. “Agar tidak menjadi bagian dari korban,” ujar mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Kapolres enambahkan, para pelaku akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling 15 tahun,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











