SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sedikitnya 329 aset bidang tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum tersertifikasi. Bahkan, beberapa di antaranya sudah beralih fungsi dan dikuasai oleh pihak swasta.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengakui hal tersebut. Katanya, per 15 Mei 2025, dari total 1.528 bidang tanah, capaian sertifikasi baru 1.129 bidang atau 73,88 persen.
Sementara itu, 329 bidang atau 27,21 persen lainnya masih belum tersertifikasi. Pihaknya pun saat ini tengah melakukan upaya percepatan sertifikasi aset daerah.
“Kita ingin semua selesai tahun ini. Apalagi masih ada beberapa bidang yang belum clear, termasuk yang statusnya masih tumpang tindih dengan kabupaten atau kota,” kata Andra, Selasa, 24 Juni 2025.
Menurut Andra, penyelesaian aset dengan sertifikasi ini merupakan bentuk upaya dalam memperoleh kepastian hukum terhadap kepemilikan aset tersebut.
Ia pun menargetkan ratusan aset tadi dapat tersertifikasi pada tahun ini.
“Ini bukan soal administrasi, tapi menyangkut kepastian hukum juga tata kelola keuangan dan aset daerah,” kata Andra.
Pihaknya ingin, aset yang dimiliki Pemprov Banten dapat dimanfaatkan khususnya dalam upaya menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk itu, pihaknya mendorong kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan aset milik Pemprov Banten yang sudah bersertifikasi untuk dikelola secara optimal melalui skema hak guna usaha (HGU).
“Banyak aset-aset kita di wilayah Selatan yang bisa dimanfaatkan untuk pertanian dan perkebunan, kita harap dengan adanya pengelolaan yang optimal melalui skema HGU. Aset miliki Pemprov bisa berguna dalam upaya pengembangan ekonomi masyarakat,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











