TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan pemutihan itu diperpanjang Andra sampai 31 Oktober 2025.
Hal itu disampaikan Andra saat meninjau pelayanan Samsat Ciputat, Kamis, 26 Juni 2025. “Setelah kami melakukan kajian, melihat kondisi saat ini dimana perekonomian sedang diuji, tetapi antusiasme masyarakat tinggi untuk membayar pajak, maka kami memperpanjang masa pemutihan untuk tunggakan dan denda di bawah tahun 2025,” ujarnya yang langsung disambut tepuk tangan dari masyarakat.
Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk langsung memanfaatkan kebijakan tersebut. “Jangan menunggu samai waktunya habis lagi,” tutur Andra.
Kebijakan itu dituangkan Andra dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.
Editor: Mastur Huda











