CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah warga Kota Cilegon mengaku menjadi korban penipuan berkedok investasi dan arisan bodong.
Salah satunya adalah Nur Fitri Okviana, warga Lingkungan Warnasari, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil. Ia melaporkan kasus ini ke Polres Cilegon, dengan dugaan pelaku berinisial ZM.
Fitri mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat investasi fiktif yang ditawarkan ZM. Dalam laporan yang dibuat pada 3 Januari 2025, ia menjelaskan awal mula perkenalannya dengan pelaku.
“Awalnya sekira bulan Desember 2020 saya mengenal ZM melalui Instagram kemudian berlanjut ke Whatsapp. Selanjutnya saya melihat status ZM pada tanggal 7 Agustus 2024 yang berisikan informasi penawaran investasi pekerjaan dengan nilai Rp52 juta dengan keuntungan 22 persen selama 4 bulan,” tulis Fitri dalam laporan tersebut.
Ia kemudian menanyakan mekanisme investasi tersebut. ZM lantas memintanya masuk ke dalam grup bernama Kloter 31 untuk penjelasan lebih lanjut.
“Kemudian saya menanyakan terkait mekanisme investasi yang ditawarkan, kemudian ZM meminta saya masuk ke dalam group Kloter 31 untuk menjelaskan lebih detail terkait investasi itu,” sambungnya.
Setelah memahami sistemnya, Fitri tergiur. Ia mengirim dana sebesar Rp52 juta yang dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu empat bulan, ditambah keuntungan 22 persen.
Pengiriman uang dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali dari Agustus hingga November 2024, dengan total mencapai puluhan juta rupiah. Bahkan, pengiriman terakhir mencapai Rp120 juta.
“Selama transaksi itu berlangsung, ZM juga diketahui telah mengembalikan sebagian kecil dari modal yang diberikan oleh Fitri,” tulisnya.
Namun, saat ia meminta seluruh modal dikembalikan, ZM tak menunjukkan itikad baik.
“Selanjutnya pada 4 Desember 2024 saya menanyakan kepada ZM untuk mengembalikan uang modal investasi pekerjaan seluruhnya, namun dia hanya menjawab nanti-nanti saja. Kemudian saya menanyakan kembali namun tidak pernah direspon atau tidak ada jawaban. Sampai saat ini ZM tidak pernah mengembalikan uang modal saya,” tutupnya.
Hal serupa juga dialami Novi Flow, warga Pagebangan, Kota Cilegon. Ia mengaku turut menjadi korban investasi dan arisan yang diadakan oleh ZM.
“Konsepnya awalnya arisan dari tahun 2021 atau 2022 gitu dan itu lancar tidak ada biaya ini itu, gak masalah lah. Akhirnya di tahun 2024 dia udah mulai sistem investasi dan simpan pinjam. Akhirnya korbannya banyak,” ujarnya.
Novi menuturkan, dirinya mengalami kerugian hingga hampir Rp100 juta. Bahkan, banyak pelanggannya yang juga menjadi korban.
“Untuk cover zonk Rp50 juta, untuk arisan ditambah sama nasabah-nasabah saya, karena saya punya usaha dan kustomer saya ikut juga di dia akhirnya hubungan kita jadi tidak baik. Kedua, ditambah sama tunggakan arisan yang gak jelas. Ditambah juga laporan ke kepolisian yang mangkrak, tidak ada perkembangan. Total kalau saya almost Rp100 juta ya,” ucapnya.
Ia mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke polisi bersama Fitri. Namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.
“Saya satu tim sama Fitri sudah lapor ke Polisi. Dia yang maju. Setau saya ada beberapa korban istri dari polisi banyak, tapi yang saya bingung, sudah laporan tapi gak ada kelanjutan,” tutupnya.
Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menyatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
“Yang pasti kita tindaklanjuti, masih dalam pemeriksaan. Untuk perkembangan, kita gak bisa menginformasikan kecuali kepada keluarga atau ke pelapor,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











