SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan seorang pria berinisial AS dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Pelaku diamankan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekira pukul 00.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Tegal Tonggleng, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Informasi yang diperoleh pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut ad tersebut adanya keterlibatan pelaku dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit III Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Vhalio Agafe bersama Kanit III Ipda Najib langsung melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumah yang ditempati, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan yakni tujuh plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu, satu pack plastik klip bening ukuran sedang, satu pack plastik klip ukuran kecil, selembar tisu pembungkus sabu, satu buah gunting, satu timbangan digital kecil serta dua unit handphone android merek Infinix dan Vivo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial OB yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Kampung Bandan, Jakarta Utara.
Narkotika tersebut kemudian diedarkan kembali oleh tersangka di wilayah Kota Serang dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per paket. Modus penjualan dilakukan dengan sistem bertemu langsung dengan pembeli atau cash on delivery (COD).
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, pihaknya sedang mendalami jaringan yang melibatkan pelaku.
“Ya benar, pelaku sudah kami amankan beberapa waktu yang lalu,” ujarnya, Jumat 22 Mei 2026.
Pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur Vhalio didampingi Ipda Najib.
Editor: Abdul Rozak











