slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Produksi Narkoba di Rumah Mewah, Warga Taktakan Dituntut Mati

Fahmi by Fahmi
04-07-2025 18:26:20
in Berita Utama, Hukum
Produksi Narkoba di Rumah Mewah, Warga Taktakan Dituntut Mati

Beny Setiawan di Pengadilan Negeri Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Beny Setiawan, bos pabrik narkoba jenis pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Serang.

Warga Taktakan, Kota Serang tersebut dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kedua Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati,” kata JPU Kejari Serang Engelin Kamea di kutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Jumat 4 Juli 2025.

Engelin kemudian membacakan berkas terdakwa lainnya secara bergantian. Istri Beny, Reny Setiawan dituntut dengan pidana penjara seumur hidup terbukti Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian untuk anak Beny, Andrei Fathur Rohman dituntut penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan karena terbukti Pasal 112 jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa lainnya yang diketahui sebagai anak buah Beny memproduksi narkoba, Burhanudin dituntut penjara seumur hidup.

Sedangkan terdakwa lainnya Abdul Wahid, Jafar, Acu, Muhamad Lutfi, Hapas dan Faisal dituntut pidana mati karena terbukti Pasal 113 dan atau Pasal 114 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan terhadap para terdakwa tersebut, didasarkan pertimbangan yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa merusak generasi muda Indonesia.

“Adapun hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Engeline.

Baca Juga :

Bocah 13 Tahun Meninggalkan Rumah, Polresta Serang Kota Sebar Informasi Orang Hilang

BNN RI Bongkar Laboratorium Narkotika di Tangerang, Tiga Pelaku Diamankan

Ratusan Warga Binaan dan Petugas Rutan Kelas IIB Serang Dites Narkoba, Ini Hasilnya

Selama Tahun 2025, BNN Banten Gagalkan Peredaran Sabu 5,7 Kilogram dan Ganja 14,5 Kilogram

Engeline menjelaskan, kasus produksi obat terlarang tersebut bermula pada bulan Juni 2024.

Saat itu, Beny dari dalam penjara menerima pesanan narkotika PCC sebanyak 270 koli dari Agus (DPO) dengan harga per kolinya Rp 19 juta.

Tak hanya Agus, pesanan datang dari Faisal sebanyak 80 koli dengan harga perkolinya sebesar Rp 34 juta.

Untuk memenuhi pesanan narkoba jenis pil PCC tersebut, Beny melakukan persiapan dengan membeli bahan baku berupa carisoprodol, paracetamol, dan caffein dari Mulyadi dan Yudha (DPO).

Selanjutnya, Beny menyiapkan tempat untuk memproduksi berupa rumah mewahnya di Jalan Baladika, Gurugui Timur Nomor 9, RT 14 RW 01, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Setelah semuanya siap, Beny menghubungi orang-orang yang akan dilibatkan untuk membuat PCC yakni Abdul Wahid, Dudung, Jafar, Acu,

Sedangkan Beny berperan sebagai pengendali dalam membuat tablet PCC dengan memberikan resep dan cara pembuatan kepada Jafar.

Setelah siap, mereka kemudian memulai produksi dengan kapasitas mesin tersebut dapat membuat 15.000 hingga 20.000 butir tablet per jam.

“Untuk memesan bahan baku Beny memerintahkan istrinya Reni Maria mentransfer uang pembelian dan penerimaan hasil penjualan,” ungkapnya.

Dari hasil penjualan kepada Agus sebanyak 270 koli, Beny mendapatkan Rp5,130 miliar. Sedangkan dari penjual ke Faisal 80 koli Rp2,720 miliar Beny memerintahkan Abdul Wahid untuk mengirimkan pesanan melalui Ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress.

“Bahwa terdakwa Beny juga memerintahkan Reni Maria Anggraeni untuk membayar operasional pembuatan narkotika,” tuturnya.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan.

Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pada Jumat dengan agenda pembelaan.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Beny SetiawanBNN BantenBNN RIkelurahan LialangKota Serang narkobaPenggerebekan BNN Di taktakanpenggerebekan rumah produksi narkobapil pccproduksi Pil pcc kota serangrumah mewah di taktakan digerebekrumah mewah produksi narkoba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gubernur Andra Soni Ungkap Hari Pelantikan Deden Apriandhi sebagai Sekda Banten

Next Post

Rudapaksa Bocah, Tukang Bakso Ditangkap Aparat Polres Serang

Related Posts

Bocah 13 Tahun Meninggalkan Rumah, Polresta Serang Kota Sebar Informasi Orang Hilang
Hukum

Bocah 13 Tahun Meninggalkan Rumah, Polresta Serang Kota Sebar Informasi Orang Hilang

by Fahmi
Jumat, 29 Mei 2026 06:53

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Serang Kota menyebarkan informasi orang hilang terkait seorang anak laki-laki bernama Muhammad Fawwaz Alfindy yang dilaporkan...

Read moreDetails

BNN RI Bongkar Laboratorium Narkotika di Tangerang, Tiga Pelaku Diamankan

Ratusan Warga Binaan dan Petugas Rutan Kelas IIB Serang Dites Narkoba, Ini Hasilnya

Selama Tahun 2025, BNN Banten Gagalkan Peredaran Sabu 5,7 Kilogram dan Ganja 14,5 Kilogram

Misi Senyap BNN RI Tangkap Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja

Hendak Dikirim ke Maluku, BNN Banten Amankan Paket Sabu di Kantor Ekspedisi Tangerang

Bongkar Jaringan Sabu Asal Sumbar, BNN Banten Amankan 4 Kilogram Sabu di Terminal Kota Tangerang

Kepala BNN RI Gaungkan Jihad Melawan Narkoba Saat Hadiri Forum Silaturahmi Nasional Ulama

Apartemen di Cisauk Tangerang Jadi Tempat Produksi Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Petugas BNN Provinsi Banten Bongkar Penyelundupan Sabu dan Ekstasi yang Dikirim Melalui Lion Parcel

Next Post
Rudapaksa Bocah, Tukang Bakso Ditangkap Aparat Polres Serang

Rudapaksa Bocah, Tukang Bakso Ditangkap Aparat Polres Serang

Buka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting dan Tim Gebrak Tegas, Ini Pesan Bupati Tangerang

Buka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting dan Tim Gebrak Tegas, Ini Pesan Bupati Tangerang

Walikota Serang Respon Penolakan Rencana Relokasi Warga Sukadana ke Rusunawa

Walikota Serang Respon Penolakan Rencana Relokasi Warga Sukadana ke Rusunawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PGIN Provinsi Banten, Fahru Rijal berfoto bersama vokalis Group Band Angkasa Ato saat pembukaan MLC dalam Plaza Aspirasi KP3B.

Memacu Kreatifitas Pendidik, PGIN Sambut Baik Pelaksanaan MLC

Selasa, 28 Juli 2026 18:31
Ketus DPW PSI Provinsi Banten, Muhammad Hafiz Ardianto.

Jokowi Akan Kunjungi Banten, Lokasi Masih Dirahasiakan

Selasa, 28 Juli 2026 18:03
Doc lomba marawis pada MLC 2026 di kantor Kemenag Banten, Kota Serang, Selasa 28 Juli 2026 (Yusuf)

Bukan Hanya Hafal Ayat, Siswa Madrasah Banten Ditantang Kuasai Terjemahan Alquran

Selasa, 28 Juli 2026 17:53
Samboja Uton Witono Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopinda Lebak

Samboja Uton Witono Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopinda Lebak

Selasa, 28 Juli 2026 17:47
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman

DPRD Kota Serang Usul Denda Pelanggar Perda PUK Naik hingga Rp5 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 17:43
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo (tengah) bersama Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman (Kanan) saat memberi keterangan dalam konfrensi pers beberapa waktu lalu.

Kapolres Tangsel Bantah AKP Pardiman Ditangkap, Tegaskan Hanya Diperiksa sebagai Saksi

Selasa, 28 Juli 2026 16:34
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PGIN Provinsi Banten, Fahru Rijal berfoto bersama vokalis Group Band Angkasa Ato saat pembukaan MLC dalam Plaza Aspirasi KP3B.

Memacu Kreatifitas Pendidik, PGIN Sambut Baik Pelaksanaan MLC

Selasa, 28 Juli 2026 18:31
Ketus DPW PSI Provinsi Banten, Muhammad Hafiz Ardianto.

Jokowi Akan Kunjungi Banten, Lokasi Masih Dirahasiakan

Selasa, 28 Juli 2026 18:03
Doc lomba marawis pada MLC 2026 di kantor Kemenag Banten, Kota Serang, Selasa 28 Juli 2026 (Yusuf)

Bukan Hanya Hafal Ayat, Siswa Madrasah Banten Ditantang Kuasai Terjemahan Alquran

Selasa, 28 Juli 2026 17:53
Samboja Uton Witono Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopinda Lebak

Samboja Uton Witono Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Dekopinda Lebak

Selasa, 28 Juli 2026 17:47
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman

DPRD Kota Serang Usul Denda Pelanggar Perda PUK Naik hingga Rp5 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 17:43
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo (tengah) bersama Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman (Kanan) saat memberi keterangan dalam konfrensi pers beberapa waktu lalu.

Kapolres Tangsel Bantah AKP Pardiman Ditangkap, Tegaskan Hanya Diperiksa sebagai Saksi

Selasa, 28 Juli 2026 16:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PGIN Provinsi Banten, Fahru Rijal berfoto bersama vokalis Group Band Angkasa Ato saat pembukaan MLC dalam Plaza Aspirasi KP3B.

Memacu Kreatifitas Pendidik, PGIN Sambut Baik Pelaksanaan MLC

by Purnama Irawan
Selasa, 28 Juli 2026 18:31

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Provinsi Banten menyambut baik pelaksanaan Madrasah Light Competition (MLC)...

Ketus DPW PSI Provinsi Banten, Muhammad Hafiz Ardianto.

Jokowi Akan Kunjungi Banten, Lokasi Masih Dirahasiakan

by Syaiful Adha
Selasa, 28 Juli 2026 18:03

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan mengunjungi Provinsi Banten dalam waktu dekat. Namun, hingga...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak