SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Seorang anak berusia 9 tahun di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang menjadi korban rudapaksa oleh tukang bakso yang tak lain merupakan pacar ibu kandungnya.
Peristiwa asusila ini terjadi di sebuah perumahan di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Pelaku bernama Haryanto (43) warga Kampung Klagen, Desa Jatisawit, Kecamatan Jatiyoso, Kabu Karanganyar, Jawa Tengah, diringkus personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang di warung bakso, Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Selasa malam 1 Juli 2025.
“Pelaku diamankan saat sedang bekerja di warung bakso, beberapa saat setelah petugas Unit PPA menerima laporan dari pihak keluarga,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Kamis 4 Juli 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengirim voice note melalui pesan WhatsApp kepada neneknya dengan suara merintih karena mengaku telah dirudapaksa.
“Setelah mendengar voice note, korban kemudian dijemput dan dibawa ke rumah neneknya,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Setiba di rumah neneknya, korban kemudian bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku. Korban juga menceritakan bahwa dirinya diancam jika melaporkan peristiwa itu kepada keluarga maupun orang lain.
“Setelah mendengar penuturan dari cucunya, pihak keluarga selanjutnya melapor ke Mapolres Serang. Berbekal dari laporan, didukung alat bukti dan barang bukti, petugas Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Perbuatan pencabulan itu dilakukan satu kali dengan dalih terdorong nafsu.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan bahwa korban dan kakaknya telah tinggal bersama tersangka lebih dari setahun di rumah milik ibunya. Kakak beradik ini dititipkan, karena ibu kandungnya sedang bekerja mencari nafkah di Arab Saudi.
Atas perbuatannya, tersangka Haryanto dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tmtentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











