SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asosiasi Umrah Haji Nasional Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (BERSATHU) mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Umum BERSATHU, Wawan Suhada, menilai revisi UU tersebut krusial untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan ibadah haji dan umrah, serta memberantas praktik ilegal seperti umrah backpacker yang semakin marak tanpa menggunakan jasa biro perjalanan berizin.
“BERSATHU berharap pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI segera mengesahkan revisi UU No 8 Tahun 2019 agar menjadi pijakan hukum yang kuat dalam pelaksanaan haji dan umrah di Indonesia,” kata Wawan, Sabtu 5 Juli 2025. Aspirasi ini, lanjut Wawan, telah disampaikan langsung kepada Wakil Kepala Badan Pengelola Haji (BPH) RI, Dahnil Anhar Simanjuntak.
Wawan juga menegaskan dukungan BERSATHU terhadap penguatan peran BPH sebagai lembaga utama penyelenggara haji dan umrah nasional. Ia menyebut transformasi lembaga ini memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar tata kelola penyelenggaraan ibadah menjadi lebih terpadu dan profesional.
“Kami mendukung BPH sebagai leading sector dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di tanah air,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, BERSATHU turut menyuarakan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus, terutama dalam hal penataan sistem kuota dan distribusi user PIHK yang lebih transparan dan terpantau.
Selain itu, BERSATHU mengusulkan konsep “Haji Hybrid”, yaitu sistem yang memungkinkan perpindahan jamaah dari kuota haji reguler ke haji khusus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ide ini dinilai sebagai bentuk inovasi untuk memberi pilihan yang lebih fleksibel bagi jamaah.
Tak hanya fokus pada pelaksanaan, BERSATHU juga mendorong penataan ekosistem pendukung haji dan umrah, seperti pengadaan bahan konsumsi mulai dari beras, bumbu, hingga logistik lainnya. Diversifikasi usaha ini diharapkan bisa dikembangkan dengan melibatkan sektor swasta dalam arahan dan pengawasan BPH.
“Kami ingin ekosistem usaha haji dan umrah yang lebih terbuka dan berkeadilan, dan asosiasi seperti kami siap dilibatkan secara aktif dalam proses itu,” tegas Wawan.
Sebagai penutup, Wawan menyampaikan harapan besar agar peran serta asosiasi diakomodasi dalam pengambilan kebijakan sektor perjalanan haji dan umrah, sesuai dengan amanat UU No 8 Tahun 2019 yang saat ini sedang dalam proses revisi.
Editor: Abdul Rozak











