PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Meski plang larangan parkir sudah terpampang jelas, sejumlah pengendara di Pandeglang masih nekat memarkirkan kendaraannya di zona terlarang.
Berdasarkan pantauan radarbanten.co.id, sejumlah kendaraan terlihat parkir di Jalan depan Gedung Juang, tepat di area yang sudah diberi tanda larangan parkir.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan serta kurangnya kesadaran pengendara terhadap aturan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, Rudiyanto mengatakan, bahwa larangan parkir di lokasi tersebut hanya berlaku di jam-jam tertentu.
Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam surat keputusan Bupati karena area tersebut menjadi lokasi usaha para pelaku UMKM.
“Selama ini kita sudah kerja sama dengan UMKM Diskoperindag. Jadi di jam-jam tertentu, terutama mulai pukul 16.00 WIB, kendaraan dilarang parkir di sana,” kata Rudiyanto, Senin 7 Juli 2025.
Namun anehnya, Rudiyanto menyebutkan, parkir di siang hari tetap diperbolehkan meski plang larangan parkir tetap terpasang tanpa keterangan jam.
“Iya, siang boleh parkir. Kan ada jam tertentu. Kalau pagi-pagi atau siang masih boleh, cuma pas sore memang enggak boleh,” jelasnya.
Meski begitu, kehadiran plang larangan parkir terkesan hanya jadi pajangan tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas.
Rudiyanto mengklaim, tujuan utama pemasangan plang tersebut adalah agar aktivitas para pelaku UMKM tidak terganggu.
“Disesuaikan saja lah dengan situasi dan kondisi di lapangan, terutama di jam-jam tertentu di area Gedung Juang,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











