PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bakal mewajibkan seluruh pelaku usaha pariwisata, baik swasta maupun perorangan, untuk membayar pajak hiburan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor-sektor potensial.
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan, pihaknya tengah mengevaluasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) PAD serta menyiapkan regulasi agar seluruh sektor usaha hiburan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kami akan pelajari lagi regulasinya. Kami juga mengajak para pelaku wisata untuk bersama-sama membangun Pandeglang melalui sinergi dan kolaborasi. Pemerintah bisa bantu promosi, pelaku usaha berkontribusi melalui pajak,” kata Iing Andri Supriadi, Rabu 9 Juli 2025.
Menurut Iing, potensi PAD dari sektor wisata dan hiburan cukup besar. Namun, masih banyak pelaku usaha seperti restoran, kafe, kolam renang, hingga wahana alam yang belum terdata atau belum dikenai pajak secara optimal.
“Beberapa potensi sudah kami kaji dan akan ditindaklanjuti. Seperti sektor pariwisata, restoran, kafe, bahkan kolam renang dan wahana alam yang belum seluruhnya dikenakan pajak,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kontribusi pajak dari sektor hiburan penting untuk menunjang pembangunan daerah.
Karena itu, Pemkab tengah merumuskan skema pengenaan pajak hiburan yang adil namun tetap mendorong pertumbuhan usaha.
Selain sektor pariwisata, Iing juga menyentil persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan perumahan.
Banyak komplek yang belum melakukan pemisahan PBB per unit rumah, sehingga ke depan akan ditertibkan.
“Di beberapa perumahan belum ada pemisahan PBB. Masih satu area atau satu blok. Kami akan data, dan insyaallah pada 2026 akan terbit PBB baru agar setiap rumah memiliki wajib pajak,” ujarnya.
Lebih jauh, Iing juga meminta perencanaan keuangan daerah disesuaikan dengan kemampuan PAD secara riil.
“Saya ingin PAD itu real. Jangan sampai pendapatan menyesuaikan belanja. Ke depan, belanja harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Pihaknya berharap, dengan evaluasi menyeluruh dan penataan regulasi pajak hiburan, sektor pariwisata di Pandeglang tidak hanya tumbuh dari sisi jumlah pengunjung, tetapi juga mampu berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











