PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang bersama BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan kepada 50 agen dan pangkalan gas LPG di Kabupaten Pandeglang.
Sosialisasi dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada para agen dan pangkalan beserta karyawannya akan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial terhadap dirinya serta ahli waris dan keluarganya.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang Bunbun Buntaran mengucapkan, syukur alhamdulillah, bahwa acara ini diselenggarakan dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk para pengusaha gas elpiji agen dan pangkalan di Kabupaten Pandeglang.
“Kita mengundang 50 agen dan pangkalan di Kabupaten Pandeglang untuk mengikuti sosialisasi ini,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Oproom, Setda Pandeglang, Rabu, 9 Juli 2025.
Dasar hukum kegiatan ini yaitu Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Tujuan diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan. Khususnya bagi pekerja formal dan para pelaku UMKM, agar memberikan jaminan sosial kepada pekerja dengan mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, mengapresiasi Dinas Koperasi dan UMKM telah melaksanakan sosialisasi ini.
“Harapan saya adalah bagaimana para pekerja atau para pengusaha, termasuk karyawan bergelut di bidang perusahaan ini mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Karena kita kalau pribahasa mengatakan, harus sedia payung sebelum hujan, kalau setelah hujan mencari payung repot nantinya,” katanya.
Oleh karena itu, sebaiknya sedia payung sebelum hujan agar tidak terlalu basah kuyup.
“Nah ini yang harus kita pahami bersama, karena kejadian kecelakaan kerja tentu tidak kita harapkan, apa yang tidak kita harapkan, tidak kita inginkan, amit-amit khawatir terjadi. Sehingga ini penting bagi seluruh para pengusaha atau agen LPG di Kabupaten Pandeglang untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Manfaatnya keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Hal pertama untuk keselamatan kerjanya, ketika terjadi kecelakaan.
“Tadi saya berdiskusi ternyata santunan luar biasa bahkan ada suatu peristiwa kecelakaan kerja dibayar full BPJS Ketenagakerjaan kurang lebih biaya abis sampai Rp15 miliar. Nah ini dicover total oleh BPJS Ketenagakerjaan, oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh agen LPG yang ada di Kabupaten Pandeglang termasuk pangkalan untuk sama-sama mempunyai jaminan sosial,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan, Muhamad Syahrial Firman mengatakan, terdapat 7 poin manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan.
“Perawatan tanpa batas biaya, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan meninggal (48Xupah). Santunan cacat (56Xupah), beasiswa dua orang anak Rp174 juta , home care dan return to work,” katanya.
Adapun untuk program unggulan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa pekerja di kemudian hari,” katanya.
Selain dua program itu, BPJS Ketenagakerjaan ya juga memberikan perldingan pekerja melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Adapun untuk Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi,” katanya.
Kemudian Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
“Bagi peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. Nilainya Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi,” katanya.
Lalu, diungkapkan Syahrial, iuran setiap penerima upah yang ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK dan JKM cukup sebesar Rp17.316,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











