TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-DPRD Kota Tangsel secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Ketua Badan Anggaran DPRD Tangsel, Wanto Sugito menjelaskan Raperda tersebut disampaikan oleh Wali Kota melalui surat Nomor 900.1.15/2573/BKAD/2025 pada 16 Juni 2025 dan diterima secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD pada 19 Juni 2025.
Pembahasan dilakukan melalui rapat-rapat Badan Anggaran bersama TAPD 3 kali pada 26 Juni, 30 Juni, dan 2 Juli 2025.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi belanja daerah Kota Tangsel tahun 2024 tercatat sebesar Rp 4 6 triliun atau lebih tepatnya Rp 4.608.519.651.396 dari total anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 4,7 triliun atau lebih tepatnya Rp 4.764.718.682.953.
Sementara itu, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 4,5 triliun atau 4.574.371.306.654 dan terealisasi sebesar Rp 4,4 triliun atau lebih tepatnya Rp4.498.470.692.841.
Tahun anggaran 2024 ditutup dengan defisit anggaran sebesar Rp 110.048.958.555 yang kemudian ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp 220.347.491.299,00. Adapun sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp 110.298.532.744.
Dengan telah disahkannya Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 ini, DPRD dan Pemerintah Kota Tangsel menyatakan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











