SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang mengajukan langkah banding atas vonis istri dan anak buah Benny Setiawan, bos pabrik pil Paracetanol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Sikap banding tersebut diambil karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang belum sesuai dengan tuntutan JPU. “Kemarin kami sudah menyatakan sikap banding,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Kamis 10 Juli 2025.
Pada Jumat 4 Juli 2025 Ketua Majelis Hakim Bony Daniel, menghukum istri ketiga Benny bernama Reni Maria Anggraeni dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 2 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam transaksi bisnis suaminya dalam produksi obat keras.
Sedangkan, Andrei Fathur Rohman yang merupakan anak Benny, juga dijatuhi vonis dan pidana denda serupa. Sementara menantu Benny bernama Muhamad Lutfi dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis lebih berat dijatuhkan kepada karyawan Benny, yakni Jafar selaku peracik obat PCC, dan Abdul Wahid, manager logistik. Keduanya divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar.
Sedangkan karyawan lainnya, Hapas, Acu, dan Burhanudin divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 2 tahun penjara. Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Andrei 20 tahun penjara. Sedangkan Reni, Burhanudin dan Hapas oleh JPU dituntut penjara seumur hidup. Kemudian Jafar, Abdul Wahid, Muhamad Lutfi, dan Acu dituntut agar dijatuhi vonis mati.
Editor: Mastur Huda











