• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Banggar DPRD Cilegon Soroti Ketidaktepatan Data KUA-P APBD 2025

Adam Fadillah by Adam Fadillah
Sabtu, 12 Juli 2025 18:38
in Cilegon
Banggar DPRD Cilegon Soroti Ketidaktepatan Data KUA-P APBD 2025

Anggota Banggar DPRD Cilegon, Rahmatullah.

CILEGON – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon menyoroti penggunaan data acuan yang dinilai keliru dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA-P) APBD Tahun Anggaran 2025.

Anggota Banggar, Rahmatullah, menegaskan dokumen KUA-P harus merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) APBD murni, bukan KUA reguler. Hal ini ia sampaikan melalui pesan WhatsApp, Jumat 11 Juli 2025.

RelatedPosts

PAD Cilegon 2027

Fraksi Gerindra Soroti PAD APBD Cilegon 2027, Anggaran Belanja Dipangkas

Senin, 12 Oktober 2026 16:59
Draft PKS PSEL

DLH Cilegon Kaji Draft Kerja Sama PSEL, Pemenuhan Kuota Jadi Sorotan

Senin, 12 Oktober 2026 16:45
Empat ASN Cilegon Tak Kunjung Dapat Kepastian

Sanksi Demosi Berakhir, Empat ASN Cilegon Tak Kunjung Dapat Kepastian

Senin, 12 Oktober 2026 16:34
Tera Ulang Timbangan Jasa Ekspedisi

Disperindag Cilegon Tera Ulang 44 Timbangan Jasa Ekspedisi

Senin, 12 Oktober 2026 14:44

“Dokumen KUA-P APBD 2025 harus memakai data dari Perda APBD murni, bukan KUA reguler,” tegas Rahmatullah, politisi dari Fraksi PAN.

Menurutnya, Perda APBD adalah dokumen hukum final dan mengikat, sementara KUA reguler hanya bersifat pendahuluan dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar perubahan anggaran.

Penggunaan acuan yang tidak tepat dinilai bisa mengaburkan akuntabilitas anggaran, menyulitkan evaluasi semester pertama, serta berpotensi mengganggu kesesuaian dokumen perencanaan.

“Kalau data acuan tidak sinkron, proses evaluasi keuangan akan terganggu, bahkan bisa merusak sistem pelaporan,” ujarnya.

Rahmatullah menambahkan, seluruh proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun pelaporan daerah seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan LKPD selalu merujuk pada Perda APBD.

Banggar DPRD menyampaikan hal ini sebagai sikap resmi untuk menjamin penyusunan KUA-P tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, legalitas, dan efisiensi tata kelola keuangan daerah.

“Kami minta TAPD memperhatikan hal ini secara serius. APBD Perubahan bukan sekadar revisi teknis, tapi menyangkut dasar hukum yang tepat agar tidak menimbulkan cacat administrasi,” tutup Rahmatullah.

Editor: Aas Arbi 

Tags: anggaran daerah cilegonapbd Cilegon 2025Banggar DPRD Cilegonperda apbd cilegonRahmatullah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ngobrol Sehat & Cek Kesehatan Gratis, Wartawan Tangsel Dapat “Vitamin” Baru

Next Post

12 Negara, 12 Cerita Teh, Mana Gaya Minum Teh Favoritmu?

Next Post
12 Negara, 12 Cerita Teh, Mana Gaya Minum Teh Favoritmu?

12 Negara, 12 Cerita Teh, Mana Gaya Minum Teh Favoritmu?

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

Senin, 12 Oktober 2026 10:09
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Mutasi pejabat Pemkot Serang

Disetujui BKN, 43 Pejabat ASN Pemkot Serang Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 13:02
Pendapatan Turun, Belanja Modal Pemprov Banten Terancam Terutang

Pendapatan Turun, Belanja Modal Pemprov Banten Terancam Terutang

Minggu, 11 Oktober 2026 06:33
untirta

Wisuda Untirta Jadi Awal Langkah Generasi Berdampak

Minggu, 11 Oktober 2026 16:14
Amankan Aset Negara, Kantah Tangsel Serahkan 10 Sertipikat Tanah

Amankan Aset Negara, Kantah Tangsel Serahkan 10 Sertipikat Tanah

Senin, 12 Oktober 2026 08:51
Wakapolda Banten

Wakapolda Banten Diganti, Kapolri Tunjuk Brigjen Zain Dwi Nugroho

Minggu, 11 Oktober 2026 16:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program PTSL di Kabupaten Serang

9.013 Sertifikat PTSL Segera Rampung, BPN Kabupaten Serang Kirim Langsung ke Warga

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 12 Oktober 2026 17:19
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang, melakukan upaya percepatan dalam pembuatan 9013 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)....

pelantikan pejabat

Bupati Serang Lantik Pejabat, Imbau ASN Jaga Integritas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 12 Oktober 2026 17:04
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, melantik sejumlah pejabat eselon III di lingkungan pemerintah Kabupaten Serang. Pelantikan dilaksanakan di Pendopo Bupati...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.