CILEGON – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon menyoroti penggunaan data acuan yang dinilai keliru dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA-P) APBD Tahun Anggaran 2025.
Anggota Banggar, Rahmatullah, menegaskan dokumen KUA-P harus merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) APBD murni, bukan KUA reguler. Hal ini ia sampaikan melalui pesan WhatsApp, Jumat 11 Juli 2025.
“Dokumen KUA-P APBD 2025 harus memakai data dari Perda APBD murni, bukan KUA reguler,” tegas Rahmatullah, politisi dari Fraksi PAN.
Menurutnya, Perda APBD adalah dokumen hukum final dan mengikat, sementara KUA reguler hanya bersifat pendahuluan dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar perubahan anggaran.
Penggunaan acuan yang tidak tepat dinilai bisa mengaburkan akuntabilitas anggaran, menyulitkan evaluasi semester pertama, serta berpotensi mengganggu kesesuaian dokumen perencanaan.
“Kalau data acuan tidak sinkron, proses evaluasi keuangan akan terganggu, bahkan bisa merusak sistem pelaporan,” ujarnya.
Rahmatullah menambahkan, seluruh proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun pelaporan daerah seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan LKPD selalu merujuk pada Perda APBD.
Banggar DPRD menyampaikan hal ini sebagai sikap resmi untuk menjamin penyusunan KUA-P tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, legalitas, dan efisiensi tata kelola keuangan daerah.
“Kami minta TAPD memperhatikan hal ini secara serius. APBD Perubahan bukan sekadar revisi teknis, tapi menyangkut dasar hukum yang tepat agar tidak menimbulkan cacat administrasi,” tutup Rahmatullah.
Editor: Aas Arbi











