SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp218 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menyampaikan bahwa anggaran tersebut sudah tercantum dalam APBD 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada BKD Banten, Aan Fauzan Rahman, mengungkapkan bahwa pelantikan PPPK tahap pertama direncanakan pada 1 Agustus 2025, dan tahap kedua pada 1 Oktober 2025.
“Untuk tahap pertama jumlahnya hampir 10 ribu orang, sedangkan tahap kedua sekitar 1.000 orang,” jelas Aan, Jumat (11/7). Aan melanjutkan, pelantikan akan digelar di Lapangan Setda Pemprov Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Aan menjelaskan, jika pelantikan dilakukan pada 1 Agustus, maka TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pegawai juga berlaku sejak tanggal tersebut.
Terkait gaji, pembayaran akan dirapel dan diberikan pada bulan September. “Artinya, September mereka akan menerima dua bulan gaji,” tambahnya.
Editor: Aas Arbi











