• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

BPOM Serang Ungkap Jamu Berbahaya Mengandung Bahan Kimia di Cilegon, Pemilik Depo Ditahan

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 12 Juli 2025 19:18
in Hukum, Uncategorized

Tersangka pemilik depo jamu saat ditahan di Polda Banten atas kasus peredaran obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO).

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang mengusut kasus peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di Citangkil, Kota Cilegon. Pemilik depo jamu berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten.

Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap AS sudah berlangsung selama dua bulan dan saat ini perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

RelatedPosts

Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang, Dua Kernet Bus Ditahan

Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang, Dua Kernet Bus Ditahan

Minggu, 11 Oktober 2026 06:44
Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Polres Serang

Polres Serang Tangkap DPO Narkoba setelah Tiga Tahun Buron, Sabu 93,33 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 13:07
BPKP Evaluasi SPIP Kantah Kabupaten Tangerang untuk Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas

BPKP Evaluasi SPIP Kantah Kabupaten Tangerang untuk Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas

Jumat, 9 Oktober 2026 07:46

“Sudah P-21 dan kami langsung limpahkan ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan,” kata Mojaza, Sabtu 12 Juli 2025.

Kasus ini bermula dari pengawasan rutin BPOM terhadap depo-depo jamu di wilayah Cilegon. Dari salah satu depo milik AS, ditemukan produk yang positif mengandung Sildenafil Sitrat, bahan kimia yang biasanya digunakan dalam obat disfungsi ereksi.

Beberapa produk yang terdeteksi mengandung BKO antara lain, Jamu Wantong Pegal Linu, Madu Klanceng, dan Kopi Cleng.

“Dampaknya bisa berbahaya, mulai dari gagal ginjal, gangguan jantung hingga osteoporosis, apalagi jika dikonsumsi dalam jangka panjang,” jelas Mojaza yang akrab disapa Moses.

AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2025. Sebelumnya, ia sempat diberikan sanksi administrasi dan pembinaan, namun tidak kooperatif.

“Dipanggil tidak datang. Maka sejak awal penanganan perkara ini kami langsung tahan,” tegas Mojaza.

AS dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Mojaza mengimbau masyarakat agar lebih selektif membeli jamu atau produk herbal.

“Jangan tergoda hasil instan. Banyak produk yang mengandung bahan kimia berbahaya dengan dosis tidak jelas,” tandasnya.

Editor: Aas Arbi

Tags: balai BPOM SerangBPOM Serangdepo obat tradisionalhukum kesehatanjamu berbahayajamu BKOjamu ilegalkasus jamu CilegonKesehatan MasyarakatMojaza Siraitobat kimiaobat tradisional mengandung kimia
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Golkar Kabupaten Tangerang Solidkan Barisan Bersama Intan Nurul Hikmah

Next Post

Ayah di Kibin Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Next Post

Ayah di Kibin Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Kylian Mbappe Liverpool

Mbappe Berpotensi Hengkang dari Real Madrid, Liverpool Dikabarkan Jadi Tujuan Berikutnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:04
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Paramount Land Dukung KORPRI Night Run 2026, 6.700 Peserta Padati Gading Serpong

Paramount Land Dukung KORPRI Night Run 2026, 6.700 Peserta Padati Gading Serpong

by Mulyadi
Minggu, 11 Oktober 2026 08:58
0

Sebanyak 6.700 peserta memadati kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, saat mengikuti Gemilang KORPRI Night Run 2026, Sabtu (10/10/2026).

Bermain di BIS, Persita Kalahkan Garudayaksa FC Lewat Gol Menit Akhir

Bermain di BIS, Persita Kalahkan Garudayaksa FC Lewat Gol Menit Akhir

by Nurandi
Minggu, 11 Oktober 2026 07:37
0

Dua pemain Persita Tangerang merayakan kemenangan atas Garudayaksa FC dalam lanjutan BRI Super League di Banten International Stadium, Serang, Sabtu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.