SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang anak perempuan berusia 4 tahun asal Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.
Terduga pelaku berinisial IJP (27) telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Dugaan kasus ini terungkap setelah ibu korban menyadari anaknya sering demam dan menangis, mengeluhkan rasa sakit pada area kemaluan.
Penangkapan IJP dilakukan pada Rabu malam, 9 Juli 2025, di Jalan Raya Tambak-Pamarayan, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin.
Menurut Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, tersangka ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
“Tersangka IJP, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, berhasil diamankan saat berjualan kelapa di sekitar Desa Cijeruk,” jelas Kapolres pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Kapolres menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat kejadian, hanya ada korban dan pelaku di lokasi.
“Tersangka diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” ujarnya, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa pelaku diketahui tidak bekerja sejak tahun 2023. Ia tinggal bersama istri dan anaknya di rumah mertuanya. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, istri pelaku bekerja membantu orang tuanya berjualan kue.
“Setiap hari, istri tersangka membantu orang tuanya berjualan kue di gerbang PT Nikomas Gemilang mulai pukul 04.00 hingga 09.00 WIB. Selama waktu itu, anak tunggalnya diasuh oleh pelaku,” tutur Andi.
Editor: Aas Arbi











