SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Korban dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru SMAN 4 Kota Serang akhirnya membuat laporan polisi.
Korban berinisial SL (19) itu memberikan keterangan kepada penyelidik dengan didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin mengatakan, laporan resmi tersebut dibuat pada Jumat malam, 11 Juli 2025. Dari keterangannya, korban menceritakan peristiwa asusila yang terjadi pada tahun 2023.
“Menurut keterangan SL, kejadiannya terjadi pada hari Jumat, 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB bertempat di ruang olahraga sekolah,” katanya, Minggu 13 Juli 2025.
Salahuddin mengungkapkan, selain SL, penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya. Ketiganya, PS (57), HA (44) dan MR. “PS Ini merupakan ibu rumah tangga, HA seorang pegawai negeri sipil dan MR karyawan swasta,” ungkap mantan Kapolsek Cikande ini.
Salahuddin menjelaskan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan yang viral di media sosial mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.
“Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Ana dan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tuturnya.
Salahuddin, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, kami mohon untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, demi melindungi hak-hak korban,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











